Tabung Nitrogen Cair Penjaja Ciki Ngebul Banyak Tak Miliki Label yang Jelas

Tabung nitrogen cair yang digunakan penjaja ciki ngebul banyak tak miliki label secara jelas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jan 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Label Berbahaya
Komnas Anak meminta BPOM untuk melakukan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA dan Etilen Glikol. (unsplash.com/Mikael Seegen)

Liputan6.com, Jakarta - Tabung nitrogen cair yang digunakan penjaja ciki ngebul ternyata banyak tak memiliki keterangan label secara jelas. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di seluruh daerah.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang menjelaskan, pelabelan yang dimaksud adalah para penjaja tidak memberikan keterangan label kalau tabung tersebut berisi nitrogen cair. Padahal, dalam persyaratan penggunaan, harus ada label yang menunjukkan bahwa tabung itu nitrogen cair.

Lebih lanjut, penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan siap saji juga harus sesuai standar food grade. Food grade adalah standardisasi material yang layak digunakan untuk memproduksi perlengkapan makanan.

Material akan dianggap memenuhi food grade jika tidak memindahkan zat-zat berbahaya dari produk wadah tersebut ke makanan yang akan dikonsumsi.

"Kenapa membutuhkan perhatian? Karena kami perhatikan, tabung nitrogen cair (yang digunakan) itu enggak ada labelnya. Label yang menunjukkan bahwa itu nitrogen cair yang diterapkan sesuai food grade," jelas Rita saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'Open House BPOM' di Kantor BPOM, Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Jadi ini (nitrogen cair) kan (masuk kategori) bahan penolong. Nah, bahan penolong harus wajib punya label yang jelas."

Standar Cairan Nitrogen yang Digunakan

kepribadian
ilustrasi es krim/Photo by Daria Shevtsova from Pexels

Nitrogen cair yang digunakan untuk produk pangan, lanjut Rita Endang juga harus sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia (KMI). Artinya, pencantuman label harus jelas kalau yang digunakan adalah tabung nitrogen cair.

"Jadi standarnya itu harus ada di tabung dan sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia (KMI)," katanya.

Persyaratan penggunaan nitrogen cair pada pangan di antaranya, nitrogen cairnya tidak kurang dari 99 persen. Kemudian oksigennya tidak lebih dari 1,1 persen.

Dalam hal ini, BPOM menemukan bahwa tabung nitrogen cair yang digunakan para penjaja ciki ngebul tidak sesuai standar food grade.

"Lalu juga monooksigennya tidak lebih dari 10 mikroliter. Persyaratan dalam KMI itu yang harus dipertahankan. Harus ada juga labelnya, harus ada di dalam kemasan," terang Rita.

"Di dalam kemasan dari tabung nitrogen tadi. Itu hasil temuan kami dan memang semuanya (tabung nitrogen cair) enggak ada yang food grade."

Kualitas Harus Sesuai Standar

[Fimela] Es Krim
es krim | pexels.com/@kumaran-556744

Berkenaan dengan standar penggunaan tabung nitrogen cair dan kapasitas gas yang digunakan, BPOM sudah menyampaikan hal tersebut ke seluruh pemerintah daerah (pemda). Diharapkan pemda dapat mengawasi penggunaan nitrogen cair pada pangan. 

"Kami sampaikan kepada pemerintah daerah, ya harus memang penggunaannya sesuai standar. Kan sekali lagi ini nitrogen cair ya. Dikasih sedikit saja, itu sudah dingin sekali," Rita Endang menegaskan.

"Memang mikroba mati di situ, tapi kualitas harus tetap sesuai standar."

Pada pengawasan jajanan ciki ngebul, BPOM sudah melakukannya melalui Balai POM dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya, beberapa tempat yang dikunjungi oleh BBPOM di Pekanbaru, Riau antara lain:

  • PT. Aneka Gas Industri Tbk
  • Mall SKA Pekanbaru
  • Mall Ciputra Seraya Pekanbaru
  • Mall Pekanbaru
  • Asia Heritage Pekanbaru
Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya