Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Curhat Jadi Korban Kekerasan Seksual yang Dituduh Sebagai Otak Pembunuhan

Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:37 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 19:00 WIB
Tersedu-sedu, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Melalui pleidoi yang diakuinya ditulis sendiri itu, istri Ferdy Sambo merasa terintimidasi atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Bahkan, dalam perjalanan setelah penahanan, banyak spanduk bertuliskan makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," kata Putri Candrawathi dalam sidang pleidoi.

"Tidak pernah sekalipun terpikirkan kejadian ini terjadi, merenggut secara paksa kebahagiaan kami."

Putri mengaku kerap merasa putus asa. Namun ingatan akan suami dan anak-anaknya seolah menguatkan harapan akan keadilan. 

"Seringkali saya merasa tidak sanggup melakukan ini lagi. Namun saya bersyukur, ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak, menolong saya ketika dunia tak lagi memberikan harapan akan keadilan."

Perempuan yang telah mendampingi hidup Ferdy Sambo selama lebih dari 22 tahun itu juga menumpahkan dilema yang dirasakannya selama perkara pembunuhan Brigadir J bergulir. Terlebih setelah ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

"Kalaulah mereka bisa merasakan situasi ketika di satu sisi adalah korban, namun di sisi lain dituduh sebagai otak pembunuhan," ucap Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). 

 


Alami Kekerasan Seksual

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam nota pembelaannya, ibu empat anak itu kukuh menyatakan dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Yosua. Bahkan Putri Candrawathi kembali membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya ajudan sang suami.

Putri mengungkap kekerasan seksual dialaminya pada 7 Juli 2022. Brigadir J, disebut sebagai pelakunya. 

"Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," ujar Putri.

Yang menyakitkan bagi Putri, kejadian tidak menyenangkan itu diterimanya bertepatan dengan peringatan ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo. 

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya. Orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri sambil mengambil jeda, menghela napas. 

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Putri menyebut Yosua juga menganiaya dan mengancam akan membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya jika ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut. 


Takut Memberi Tahu Suami

Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putri mengaku merasa takut ketika akan memberi tahu Ferdy Sambo mengenai pelecehan yang dialaminya. Dengan mengumpulkan sisa keberanian, Putri pun menyampaikan pada sang suami secara jujur apa yang telah dilakukan Yosua pada dirinya.

"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana saat itu," tutur Putri.

Hal yang dikhawatirkan Putri yakni apakah Ferdy Sambo masih akan menerima dan mencintainya seperti sebelum peristiwa nahas yang dialaminya jika dia menceritakan kejadian itu.

"Yang Mulia, dengan semua sisa tenaga yang masih saya miliki, saya berusaha mengubur rasa malu dan harga diri yang hancur ketika memutuskan bercerita jujur kejadian yang menimpa saya walaupun dengan risiko ketakutan dalam hati apakah suami saya akan menerima dan mencintai saya seperti dulu lagi."


Bantah Tudingan Sengaja Berpakaian Seksi

Putri Candrawathi bercerita dituding perempuan tua yang mengada-ada di sidang pleidoi
Putri Candrawathi bercerita dituding perempuan tua yang mengada-ada di sidang pleidoi

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo itu mengaku tidak pernah mengajak dan menggiring Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir ke lokasi pembunuhan, rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi penuh emosional membantah secara tegas anggapan dirinya ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J, sebagaimana anggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," ucap Putri dalam pleidoi. 

Selain pembelaan pribadi Putri, Tim Penasihat Hukum juga mematahkan argumen JPU perihal pakaian seksi tersebut. Yang dianggap sebagai satu rencana memuluskan tembak-menembak Bharada E dengan Brigadir J sesuai skenario palsu Ferdy Sambo.

"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak-menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal, fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ucap Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah.

 

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya