Liputan6.com, Jakarta - Selepas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada Komisi IX DPR RI, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kini meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan.
Padahal, Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Kesehatan sudah dibentuk. Saat ini, Komisi IX DPR sedang mempelajari DIM yang diserahkan, kemudian akan dilakukan pembahasan lanjutan.
Baca Juga
Lantas, apakah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ini bisa dihentikan?
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal itu tergantung bagaimana keputusan DPR RI. Sebab, DIM sudah diserahkan kepada Komisi IX DPR.
"Sekarang kan sudah di DPR ya (DIM). Jadi sudah di legislatif," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.
Tak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes
Permohonan penghentian pembahasan RUU Kesehatan, menurut Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam draft tersebut.
“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2023).
"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan."
Resmi Bentuk Panja untuk Bahas RUU Kesehatan
Komisi IX DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menpan-RB, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Staf Ahli Hukum kemenkeu dan Dirjen Perundang–undangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Panja RUU Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, seluruh fraksi telah mengirim nama anggota yang masuk dalam Panja. Karena itu, Komisi IX telah resmi membentuk Panja RUU Kesehatan.
"Panja dibentuk oleh komisi yang anggotanya paling banyak separuh dari jumlah anggota di komisi. Ada 27 anggota Panja yang terdiri dari Pimpinan dan anggota Komisi IX," katanya di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Pimpinan yang turut serta dalam pembahasan RUU tentang kesehatan di antaranya Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene serta Wakil Ketua Komis IX DPR RI Charles Honoris, Emanuel Melkiades Laka Lena, Nihayatul Wafiroh dan Kurniasih Mufidayati.
Sementara dari anggota Komisi IX DPR RI yang ikut serta dalam Panja pembahasan RUU Kesehatan di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan Elva Hartati, Edy Wuryanto, Rahmad Handoyo, Krisdayanti dan Abidin Fikri.
Fraksi Golkar di antaranya, Darul Siska, Dewi Asmara, Yahya Zaini. dari Fraksi Gerindra Suir syam, Sri Meliyana, dan Putih Sari. Fraksi Nasdem Irma Suryani dan Ratu Nadu Bonu Wulla, dari F-PKB Nur Nadlifah dan Nur Yasin.
Advertisement
Susunan Panja terkait RUU Kesehatan
Kemudian anggota Panja Komisi IX DPR yang tergabung membahas RUU Kesehatan dari Fraksi Partai Demokrat ada Aliyah Mustika dan Hasan Saleh. Dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ansory Siregar.
Lalu, Fraksi PAN Saleh Daulay dan Muhammad Rizal. Terakhir dari Fraksi PPP ialah Anas Thahir.
“Apakah nama-namanya bisa disetujui?” tanya Melki yang disambut ‘Setuju’ oleh audiens yang hadir rapat.
7 Penasihat Panja untuk Membahas RUU Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mewakili Pemerintah menyampaikan Pemerintah mendukung RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR. Ini sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia yang terdiri dari 6 pilar.
“Pemerintah mendukung apapun yang akan dilakukan untuk memberikan dampak ke masyarakat semaksimal mungkin,” jelasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Budi Gunadi juga menyampaikan Susunan Panja tentang RUU Kesehatan terdiri dari 84 Anggota.
"Panja RUU tentang kesehatan terdiri dari 7 Penasihat, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan MenPan-RB, Menteri keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Kesehatan. Sedangkan, Ketuanya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan," ujarnya.