Kemenkes Menjawab IDI: RUU Kesehatan Sangat Bermanfaat untuk Masyarakat

RUU Kesehatan dinilai sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Apr 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 18:00 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jawa Barat Gelar Vaksinasi Polio Serentak
RUU Kesehatan dinilai sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai RUU Kesehatan yang mulai dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih baik ke depannya.

Pernyataan di atas sekaligus menjawab permohonan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini lantaran tidak ada jaminan perlindungan dokter dalam peraturan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kini pembahasan RUU Kesehatan dipegang kendali oleh DPR RI -- Komisi IX DPR.

"Saat ini, RUU Kesehatan sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Berarti pembahasannya di sana (DPR). RUU Kesehatan ini sangat baik dan sangat bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 11 April 2023.

Dapatkan Layanan Kesehatan Lebih Baik

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga sejalan dengan transformasi kesehatan yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Dan RUU Kesehatan tentunya sejalan dengan transformasi kesehatan agar masayarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, lebih dekat, lebih murah. Sesuatu yang baik ini, kita berharap untuk tetap dapat kita teruskan bersama," ucap Nadia.

Keputusan Berada di DPR RI

Ilustrasi berkas | Mike dari Pexels
Ilustrasi pembahasan RUU Kesehatan kini dipegang oleh DPR RI. | Mike dari Pexels

Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, keberlanjutan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law  tergantung bagaimana keputusan DPR RI. Sebab, DIM sudah diserahkan kepada Komisi IX DPR.

"Sekarang kan sudah di DPR ya (DIM). Jadi sudah di legislatif," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.

Tak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Permohonan penghentian pembahasan RUU Kesehatan, menurut Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam draft tersebut.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2023).

"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan."

Atasi Problem Kekurangan Dokter Spesialis

Pada pernyataan tertulis Minggu (12/3/2023), Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril berharap RUU Kesehatan mengubah kebijakan kesehatan Indonesia. Sehingga seluruh pihak fokus mencegah masyarakat sakit ketimbang mengobati.

"RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis," harapnya.

Menurut Syahril, pemerataan tenaga kesehatan penting guna menuntaskan masalah di berbagai daerah. Mulai dari gizi buruk hingga layanan kesehatan yang tidak sesuai.

Upaya Memitigasi Kejadian Luar Biasa

Sementara Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo mengemukakan, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam memitigasi kejadian luar biasa seperti pandemi COVID-19.

Sehingga upaya promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan bisa dilakukan dengan RUU Kesehatan ini.

"Pandemi memberi kita cukup banyak pelajaran. Tidak cuma Indonesia, tapi seluruh dunia tidak siap dengan pandemi itu. Nah, dengan RUU Kesehatan ini nanti begitu disahkan, kita jadi bisa siap di situ," kata Sundoyo dalam diskusi bertajuk, Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan pada Senin (3/4/2023).

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya