Benahi Pasal Perlindungan Nakes di RUU Kesehatan, Kemenkes Godok Soal Pidana

Pasal perlindungan tenaga kesehatan (nakes) di RUU Kesehatan masih dibenahi dengan mempertimbangkan aturan terkait pidana.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mei 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 15:00 WIB
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo mengatakan pembahasan pasal kriminalisasi tenaga kesehatan masih berproses saat menerima Dukungan RUU Kesehatan dari 40 Organisasi Profesi di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023. (Dok Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - Pembenahan terhadap pasal perlindungan tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menggodok soal pidana. Dalam hal ini, mendiskusikan lebih jauh mengenai substansi yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan kriminalisasi.

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menjelaskan, kriminalisasi pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan pidana. Namun, dalam RUU Kesehatan menyangkut aturan perlindungan terhadap nakes sehingga pengaturannya harus disesuaikan bilamana terjadi tindak yang mengarah ke kriminalisasi.

"Sekarang ini memang kami sedang diskusi dan godok itu adalah pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini kan berlaku pada Januari 2026. Nah, bagaimana ini agar tidak terjadi kekosongan -- manakala RUU Kesehatan nanti disahkan," jelas Sundoyo saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Inilah sebenarnya yang kami diskusikan, misalnya apakah pasal dan ancaman hukuman yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana itu akan kita copy paste ke dalam ini undang-undang ini (RUU Kesehatan) dan nanti bagaimana keberlakuannya. Itu memang masih terus kami diskusi."

Tindak Pidana Diatur dalam KUHP

Beberapa kebijakan pemerintah, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Sundoyo, memang terdapat kebijakan kriminal atau criminal one policy.

"Artinya apa? Tindak pidana itu mestinya satu saja di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mestinya seperti itu," katanya.

"Maka ke depan, ketika ada undang-undang yang baru disusun, lalu disitu dikenakan pidana dan kebetulan pelanggaran atas perbuatan itu sudah diatur dalam KUHP ya mengaturnya ke sana."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menyoal Kriminalisasi Terhadap Tenaga Kesehatan

Sundoyo turut menegaskan, kriminalisasi yang ditujukkan kepada tenaga kesehatan termasuk dokter dan dokter gigi sudah pasti tidak langsung berhadapan dengan hukum pidana.

"Karena biar bagaimanapun juga dokter dokter gigi termasuk juga tenaga kesehatan yang lain itu juga memberikan pelayanan dan memiliki risiko yang luar biasa," tegasnya.

"Tetapi dari sisi lain, pasien yang di dalamnya dan masyarakat kan punya hak juga untuk mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga tidak ada yang dirugikan pelayanannya."

Perlu Keseimbangan Aturan

Dengan demikian, perlu ada keseimbangan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, dari sisi tenaga kesehatan dan masyarakat apabila terdapat tindak yang mengarah ke kriminalitas.

"Keseimbangan ini menjadi penting. Bagaimana hak tenaga kesehatan untuk dilindungi tetapi juga bagaimana hak masyarakat sebagai pasien itu juga bisa dilindungi," pungkas Sundoyo.

"Nah, menemukan keserasian kedua hal ini yang memang harus semangatnya di sana dan itu yang harus kita pertimbangkan betul dalam penyusunan rancangan undang-undang."


RUU Kesehatan Lindungi Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan Lansia Terima Vaksin di Puskesmas
Poin-poin pembahasan RUU Kesehatan yang sedang digodok Pemerintah dan DPR RI untuk melindungi semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan (nakes). (merdeka.com/Arie Basuki)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai poin-poin pembahasan RUU Kesehatan yang sedang digodok Pemerintah dan DPR RI untuk melindungi semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan (nakes).

Karena itu, Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat atau membaca poin demi poin RUU Kesehatan secara utuh, bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan (yang) disampaikan (mereka) selama ini karena mereka tidak tahu isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma dalam siaran persnya, Senin (8/5/2023).

RUU Kesehatan Perjelas Peran Medis

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.

Menurutnya, RUU Kesehatan ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, kata dia, RUU Kesehatan ini juga melindungi paramedis dari segala hal mungkin nanti bisa terjadi kepada mereka sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu. Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis," terang Irma.


RUU Kesehatan Lindungi Organisasi Profesi

Irma Suryani Chaniago menambahkan, RUU Kesehatan akan melindungi organisasi profesi. Bahkan kedudukan organisasi jelas untuk melindungi, menyejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota.

Namun, kedudukan organisasi profesi adalah sebagai operator, bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator.

Nantinya, operator akan menjadi kontrol sistem yang efektif terhadap regulator atau regulasi yang dibuat pemerintah, sehingga berdampak bagi anggotanya.

"Kalau operator pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong," tegas Irma.

Permudah Berikan Pelayanan Kesehatan

Irma mengatakan, RUU Kesehatan akan memudahkan siapa pun orang yang bercita-cita menjadi paramedis. Ini karena pemerintah berencana membuka sekolah kedokteran dan akan memperbaiki semua sarana serta prasarna yang ada di rumah sakit.

Dengan begitu akan mempermudah paramedis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Bahkan di RUU ini Pemerintah dan parlemen sepakat untuk mempermudah rakyat sekolah kedokteran, memperbaiki alat kesehatan (alkes) di semua rumah-rumah sakit dan memperbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS Kesehatan untuk rakyat," tutup Irma.

"Hal tersebut dilakukan karena negara membutuhkan banyak tenaga dokter, terutama dokter spesialis. Jadi tidak mungkin dokter dikriminalisasi."

Infografis Pidana Pengkritik DPR
Infografis Pidana Pengkritik DPR
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya