Kemenkes Ungkap Alasan Tak Ada Lagi Aturan Suntik Vaksin COVID-19 Merek Tertentu

Alasan Kemenkes di balik, tidak ada lagi aturan suntik vaksin COVID-19 harus dengan merek tertentu.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 16:00 WIB
FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Alasan Kemenkes di balik, tidak ada lagi aturan suntik vaksin COVID-19 harus dengan merek tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membeberkan alasan di balik tidak ada lagi aturan suntik vaksin COVID-19 harus dengan merek atau regimen tertentu. Dalam hal ini, masyarakat kini bisa menerima vaksinasi dengan menggunakan vaksin COVID-19 merek apapun.

Perubahan aturan di atas, menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, menyesuaikan dengan laporan uji klinis platform vaksin COVID-19. 

"Hal ini sesuai dengan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19," kata Syahril saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023.

Perlu Booster untuk Tingkatkan Antibodi

Alasan utama lain pemberlakuan aturan terbaru dapat suntik vaksin COVID-19 dengan merek apapun juga demi meningkatkan antibodi. Upaya ini juga mempercepat agar masyarakat menerima booster.

"Secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Syahril.

"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi COVID dengan menggunakan vaksin yang tersedia dan sudah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."

SE Pembaruan Pemberian Vaksin COVID-19

Pembaruan pemberian vaksin COVID-19 di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI

Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.

Vaksinasi Tanpa Harus Pilih Regimen Vaksin

Bandara Bali Galakkan Vaksin Booster Kedua
Pemberian vaksinasi dapat menggunakan vaksin COVID-19 yang tersedia saat ini, tanpa harus memilih regimen seperti aturan sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Disampaikan kembali oleh Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksinasi dapat menggunakan vaksin COVID-19 yang tersedia saat ini, tanpa harus memilih regimen seperti aturan sebelumnya.

"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tambahnya.

Surat Edaran Ditujukan kepada Seluruh Pimpinan Daerah

Surat edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19 ini telah disebarkan Kemenkes RI kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Booster untuk Proteksi dari COVID

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan aturan bagi masyarakat yang mendapat vaksin COVID-19 primer Pfizer dapat menggunakan vaksin IndoVac sebagai dosis lanjutan (booster).

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, penambahan regimen vaksin IndoVac ini demi melengkapi proteksi terhadap varian virus Corona, termasuk subvarian COVID Arcturus.

"Penambahan regimen vaksin ini dilakukan untuk memperkuat proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19, khususnya subvarian Arcturus," kata Syahril melalui pernyataan resmi pada Jumat, 28 April 2023.

“Agar pandemi dapat terus terkendali, Pemerintah menambahkan jenis vaksin booster untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari COVID-19, terutama bagi masyarakat rentan."

Segera Booster dan Tes COVID-19 bila Tak Sehat

Syahril juga meminta kesadaran masyarakat untuk segera booster. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker ketika sakit (flu), orang yang kontak erat dengan orang yang sedang sakit, dan saat berada di keramaian dan kerumunan sebagai antisipasi potensi menularkan atau tertular COVID-19.

“Ingat, segera booster, lakukan tes COVID-19 apabila sedang tidak sehat, dan segera lakukan isolasi mandiri jika dinyatakan positif COVID-19," pesannya.

"Manfaatkan juga layanan telemedisin yang sudah disediakan Pemerintah. Ini yang menjadi tugas kita bersama, jangan sampai tertular atau menularkan virus kepada orang lain."

Infografis Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya