Menkes Budi Buka Hotline untuk Dokter yang Kena Bullying, Nasib Pelapor Dijamin Aman

Telah dibuka hotline pengaduan untuk dokter yang kena bullying dengan pelapor atau pengadu dipastikan aman.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Jul 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 13:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menyediakan hotline pengaduan untuk dokter yang kena bullying dengan nasib pelapor dijamin aman saat memberikan keterangan pers terkait ‘Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan’ di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023. (Dok Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi para dokter yang mengalami perundungan (bullying), khususnya dokter yang sedang menempuh pendidikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan hotline pengaduan lewat situs (website) dan nomor kontak WhatsApp. Sehingga kasus perundungan bisa langsung dilaporkan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dibukanya hotline pengaduan bullying pada dokter ini agar diinvestigasi lebih lanjut, sanksi seperti apa yang akan diterima pelaku nantinya, apakah sanksi ringan, berat atau sedang.

“Buat (dokter-dokter) yang merasa terganggu – karena bullying – atau yang melihat ada sahabatnya diganggu atau orangtuanya merasa terganggu, ada hotline yang akan langsung masuk ke Inspektur Jenderal Kemenkes,” terang Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers terkait ‘Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan’ di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Jadi enggak akan lewat rumah sakit. Nomor WhatsApp-nya itu 081299799777.” 

Laman Website Perundungan Kemenkes

Selanjutnya, pengaduan tindakan perundungan juga dapat dilaporkan lewat situs Kemenkes di https://perundungan.kemkes.go.id/.  

“Nanti bisa masuk teman-teman di sini, ada dua opsi. Pertama, kalau berani kasih NIK, ini hanya masuk ke tempat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, enggak masuk ke yang lain,” beber Budi Gunadi.

“Jadi, enggak usah khawatir kalau nanti kakak kelasnya, rumah sakit, direktur rumah sakit liat laporan gitu. Enggak kok, itu (laporan pengaduan) masuknya ke Inspektur Jenderal Kemenkes aja.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Opsi Pengadu Bersifat Anonim

Opsi kedua, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengantisipasi kalau pengadu atau pelapor bullying ini enggan dan ketakutan namanya terpampang. Dalam hal ini, pengadu bersifat anonim.

“Kalau dia masih ketakutan tidak berani, enggak nyantumin NIK, ya nanti kita mesti cari. Kami lebih lama prosesnya, kan pastinya kita mencari dong, ini (kejadian bullying) bener atau enggak,” imbuhnya.

“Nanti kalau ada laporan masuk, langsung kita kirim tim dirjen ke rumah sakit yang bersangkutan vertikal dan langsung audit.”


Kemenkes Dampingi Perlindungan Hukum

Layanan Psikolog
Ilustrasi teruntuk pengadu atau pelapor yang melaporkan kejadian bullying, Kemenkes akan memastikan perlindungan hukum. Credits: pexels.com by Alex Green

Teruntuk pengadu atau pelapor yang melaporkan kejadian bullying dokter, Kemenkes akan memastikan perlindungan hukum. 

“Yang nge-lapor nanti akan kita dampingi. Kalau dia memerlukan pendampingan psikolog dan kita juga dampingi perlindungan hukumnya,” Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan.

“Jadi kalau dia nge-lapor terus diganggu-ganggu, enggak dikasih praktik pasien. Nah yang mengganggu dia, kita kasih hukuman juga.”

“Enggak Boleh Diganggu Secara Ofensif”

Perlindungan pengadu atau pelapor di atas pun akan dijamin yang bersangkutan terlindungi sampai selesai masa pendidikan dokternya.

“Intinya, bener-bener dilindungi lah yang bersangkutan sampai dia lulus. Enggak boleh diganggu secara ofensif kalau dia melaporkan (kejadian bullying),” pungkas Budi Gunadi.


Pastikan Verifikasi dan Bukti

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkes RI Murti Utami menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan mendapatkan bukti sebagai dasar untuk penerimaan sanksi terhadap pelaku bullying dokter.

“Nanti sanksi ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes). Pelaksanaan sanksinya akan dilaksanakan oleh Pak Dirjen Yankes beserta jajarannya,” tambahnya.

“Kemudian bagi pengadu, kami memastikan akan tetap mendapatkan hak atau menyelesaikan pendidikan. Jadi tidak akan diganggu di kemudian hari.”

Lakukan Monitoring

Ditegaskan Murti, kasus perundungan yang masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenkes akan dimonitoring.

“Kita melakukan monitoring terhadap pengadu yang masuk, terlebih lagi kalau memang terbukti,” tutupnya.

Infografis Journal
Gangguan Mental yang Paling Banyak Diderita Remaja Indonesia pada 2022 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya