Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia agar memastikan semua Puskesmas dan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 dan memastikan ketersediaan vaksin.
Upaya tersebut menindaklanjuti hasil rapat pimpinan pada tanggal 6 Desember 2023 tentang Update COVID-19 yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID Indonesia dan negara-negara lain.
Baca Juga
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan lokasi vaksinasi COVID bagi masyarakat yang ingin melengkapi vaksinasi primer dan booster.
Advertisement
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama pada Jumat (8/12/2023) menginformasikan, terdapat lokasi vaksinasi COVID-19 DKI Jakarta yang sekarang ini ada di Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin vaksinasi COVID-19 dapat mengaksesnya pada jam kerja.
RSUD Tarakan dan Klinik PPKP Kantor Balai Kota DKI
Selain di Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta, ada juga tambahan lokasi vaksinasi COVID lain, yaitu:
- RSUD Tarakan Jakarta Pusat: Senin-Sabtu (Senin-Kamis jam 08.00-12.00 dan Jumat-Sabtu 08.00-11.00)
- Klinik PPKP Kantor Balai Kota DKI Jakarta: Senin-Jumat jam 13.00-16.00.
Layani KTP Seluruh Indonesia
Pertanyaan bergulir, apakah di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi COVID-19 dapat melayani warga luar (KTP) DKI Jakarta?
Ngabila Salama mengatakan, seluruh faskes di DKI Jakarta dapat melayani KTP dari seluruh Indonesia.
"Untuk usia 18 tahun ke atas, dosis 1,2,3,4 merek vaksin INAVAC (vaksin dalam negeri, halal, kendungannya inactivated virus seperti merek Sinovac). Seluruh faskes DKI Jakarta dapat melayani KTP seluruh Indonesia," kata Ngabila dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com.
Advertisement
Langsung Datang, Enggak Perlu Mendaftar
Ngabila Salama menambahkan, masyarakat ber-KTP DKI maupun non DKI dapat langsung datang ke lokasi vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan di Jakarta.
Syarat penerima vaksin COVID-19 ditujukan untuk usia 18 tahun ke atas. Namun, perlu diketahui, ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui) belum bisa diberikan vaksin COVID-19 merek InaVac.
"Langsung datang ke lokasi tanpa harus mendaftar. Kelompok bumil dan busui belum bisa diberikan vaksin untuk merek INAVAC ini," tambah Ngabila.
Pastikan Vaksin COVID-19 Tersedia
Sesuai termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/4799/2023 perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri tertanggal 8 Desember 2023 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia berbunyi:
Perlu diupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi COVID-19. Untuk itu mohon Saudara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan:
- Semua Puskesmas dan Fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan Vaksinasi COVID-19.
- Vaksin dan logistik lainnya cukup tersedia.
- Masyarakat terinfo dengan baik di mana mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.