Cegah Anak Kecanduan Judi Online, KPAI Desak Prabowo Sahkan PP TKPAPSE

KPAI mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Des 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2024, 06:00 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati
Ketua KPAI Ai Maryati. Foto: (Liputan6.com/Ade Nadihudin).

Liputan6.com, Jakarta Jumlah anak-anak yang terlibat dalam dunia digital kian bertambah. Sementara, di dunia daring anak-anak tidak sepenuhnya aman lantaran banyak hal berbahaya termasuk jerat judi online.

Hal ini melatarbelakangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE).

PP ini dinilai sangat penting karena tanpa peraturan yang jelas, anak-anak dapat terpapar berbagai risiko yang berbahaya, baik dari segi psikologis, sosial, maupun keamanan data.

“Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang jelas dan efektif dalam tata kelola perlindungan anak di dunia digital, maka akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak-anak secara positif, sekaligus memitigasi risiko yang ada,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat menghadiri audiensi bersama Menteri Komdigi di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024. 

Audiensi ini membahas tentang perkembangan perlindungan dan pemenuhan hak anak di ranah daring, dipimpin langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid dan jajarannya.

“Terima kasih dan kami apresiasi untuk KPAI, kami senang diawasi, sebab dengan begitu kami terus dapat melakukan perbaikan utamanya tentang perlindungan anak di ranah daring,” ucap Meutya.

Dia menambahkan, memperkuat literasi digital bagi anak-anak soal bahaya judi online telah menjadi prioritas.

“Memperkuat literasi digital mengenai bahaya judi online kepada anak-anak menjadi prioritas kami dan ini akan dilakukan secara massif, karena jika hanya menutup situs, masalah tersebut akan terus muncul kembali,” jelasnya.

Judi Online Bikin Anak-Anak Kecanduan

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan, dalam hal literasi digital, Komdigi tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karena itu, penting untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai sektor sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Anak-anak yang terjebak dalam perjudian online telah memasuki tahap kecanduan, sehingga dibutuhkan upaya rehabilitasi dari pihak yang berwenang. Pasalnya, menutup akses atau situs saja tidaklah cukup.

Menurut Meutya, Komdigi telah bertemu dengan beberapa stasiun TV dan akan mengembalikan tayangan edukatif untuk anak-anak yang disiarkan pada jam-jam menonton mereka.

“Upaya ini penting untuk mengalihkan perhatian anak dari ponsel ke TV yang lebih mendidik. Ini adalah bagian dari usaha untuk mencerdaskan bangsa, khususnya untuk anak-anak,” paparnya.

Komunikasi Langsung dengan Platform Media Sosial

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Meutya tak memungkiri, situs dapat dengan mudah dihapus, tetapi lebih sulit mengatasi konten yang tersebar di platform media sosial seperti TikTok dan Facebook.

“Komdigi sudah berkomunikasi langsung dengan pihak platform media sosial. Namun, karena ini adalah industri, kita harus memberikan waktu, karena iklan tersebut resmi, sehingga ada tenggat waktu yang harus dipatuhi. Mereka tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di dunia maya (internet) sangat krusial. Berbagai langkah telah diambil, seperti penyusunan rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan perlindungan anak di dunia daring yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya kriminalitas di dunia maya, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan terhadap anak-anak.

Anak Hadapi Berbagai Kerentanan

Batasi akses anak ke internet
Batasi akses anak ke internet. (Foto: Freepik/bulltus_casso)

Sekitar sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak, menjadikannya sebagai prioritas utama dalam isu perlindungan.

Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama seiring dengan meningkatnya penggunaan internet.

“Walaupun internet memberikan banyak keuntungan seperti akses mudah ke informasi dan hiburan, risiko seperti perundungan, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga semakin meningkat,” jelas Ai.

Sementara itu, Kawiyan Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Pornografi mengatakan berbagai tantangan dihadapi orangtua dalam mendampingi anak-anak di era digital.

“Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orangtua dan anak-anak dapat memengaruhi perlindungan anak. Sehingga, orangtua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka mengenai cara menggunakan internet dengan aman,” jelas kawiyan.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya