Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini warga Jakarta dihebohkan dengan aksi pengendara mobil BMW di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Pengendara mobil BMW tersebut bertingkah layaknya koboi yang menodongan pistol pada Jumat pagi, 14 Juni 2019.
Baca Juga
Sebelum menodong pistol, pengendara BMW juga lakukan aksi yang meresahkan masyarakat. Pengendara BMW yang diketahui bernama Andy Wibowo mencoba menerobos kemacetan dengan memakai lajur berlawanan. Untung saja aksinya terhadang mobil Panther dari arah berlawanan.
Advertisement
Tapi, bukannya mengalah, namun ia malah mendongkan pistol. Akibat tingkahnya tersebut, Andy Wibowo kemudian diamankan polisi. Hasil pemeriksaan memunculkan banyak fakta. Penasaran fakta apa saja dari pemeriksaan koboi Andy Wibowo?
Berikut Liputan6.com rangkum tentang fakta-fakta Andy Wibowo, koboi yang menodongkan pistol di jalan raya, Minggu (16/6/2019).
1. Todong pistol karena emosi
Aksi penodongan senjata di jalan raya berhasil diredam polisi dan pelaku tengah diperiksa. Salah satu hasil pemeriksaannya dikarenakan pelaku emosi karena dikira jalan satu arah.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah, terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur. Emosi, sehingga turun bawa senjata," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019) dilansir dari Liputan6.com
Advertisement
2. Positif gunakan narkoba
Akibat ulahnya itu, Andy Wibowo harus menjalani tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Hasilnya penodong pistol tersebut positif narkoba jenis Amfetamin atau obat penenang.
"Iya dari hasil urine, dia positif narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, Sabtu (15/6/2019) dilansir dari Liputan6.com.
Sehingga Andy Wibowo juga akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.
3. Sudah 5 tahun miliki senjata api
Senjata api berupa pistol sudah ditahan pihak kepolisian. Menurut pengakuan tersangka, Andy Wibowo, senjata apinya asli dan sudah 5 tahun memilikinya. Kini keaslian senjata api miliknya tengah diperiksa pihak kepolisian. Senjata api itu jenis Walther kaliber 32
"Kami sudah selidiki. Menurut pengakuan Andy Wibowo (tersangka) senjatanya sudah dimiliki sejak 5 tahun lalu dan ada surat suratnya juga," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan.
Menurut pengakuan tersangka, ia jarang menggunakan pistol. Pistol tersebut hanya dipakai untuk menjaga diri saja.
Andy Wibowo ternyata seorang Direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS
Advertisement
4. Akan dijerat pasal berlapis
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menegaskan bahwa tersangka Andy Wibowo akan dijerat pasal berlapis.
Diantaranya Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Belum lagi tersangka terbukti memakai Narkoba, maka akan dijerat juga undang-undang Narkotika.
"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," tutup Harry.