Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang kerap melanda. Salah satu upaya yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
Pada Selasa (14/1/2025) kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Mengingat hari ini, Selasa (14/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya boleh melintas. Sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilarang.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Sebelum berangkat, gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Ini akan membantu menghindari kemacetan dan menghemat waktu perjalanan.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau KRL Commuter Line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.
3. Carpooling:
- Ajak rekan kerja atau tetangga untuk berbagi kendaraan. Selain mengurangi biaya bahan bakar, carpooling juga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Periksa Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. Periksa tekanan ban, oli, dan rem untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.
5. Waktu Berangkat Lebih Awal:
- Berangkat lebih awal dari biasanya untuk menghindari puncak jam sibuk. Ini juga memberi waktu lebih jika terjadi kemacetan atau penutupan jalan mendadak.
6. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM. Ini penting jika ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
7. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan membantu menemukan rute tercepat.
8. Tetap Tenang dan Sabar:
- Kemacetan tak terhindarkan di Jakarta. Tetap tenang dan sabar saat berkendara, patuhi aturan lalu lintas, dan hindari perilaku agresif yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap serta menerapkan tips berkendara yang efektif, pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan aman di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement