9 Syarat Fasilitas Olahraga Boleh Buka saat PPKM Level 3, Wajib Diperhatikan

Syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3 tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

oleh Husnul Abdi diperbarui 02 Sep 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Olahraga
Ilustrasi olahraga (dok.unsplash/ sporlab)

Liputan6.com, Jakarta Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan umumnya memang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Oleh karena itu, fasilitas-fasilitasnya ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Level 4 diterapkan.

Namun, syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3 akhirnya mengalami penyesuaian. Sekarang ini, fasilitas olahraga di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 sudah boleh buka. Tentunya dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3 tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining juga wajib dilakukan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 38 Tahun 2021, Kamis (2/9/2021) tentang syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3.

Syarat Fasilitas Olahraga Boleh Buka saat PPKM Level 3

Ilustrasi bersepeda, olahraga, berkeringat
Ilustrasi bersepeda, olahraga, berkeringat. (Photo by Jonny Kennaugh on Unsplash)

Syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3 harus dipenuhi setiap pengelola. Jika setiap syarat itu belum terpenuhi, maka fasilitas olahraga tersebut belum boleh dibuka. Bahkan, bila suatu fasilitas olahraga ketahuan buka tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

Berikut syarat fasilitas olahraga boleh buka saat PPKM Level 3:

1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara

3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.

4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.

6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Selain itu, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021:

Wilayah DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Wilayah Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

 

Wilayah Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

 

Wilayah Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

 

Wilayah Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya