Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya

Cara menghitung pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1).

oleh Laudia Tysara diperbarui 18 Jun 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 11:50 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik. (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung pajak penghasilan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1).

Dijelaskan PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan sudah diatur dan dihitungkan oleh pihak keuangan. Berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri sesuai aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP).

Selain agar bisa menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan ini akan menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan pendapatan yang dikeluarkan setiap bulan. Berikut Liputan6.com ulas cara menghitung pajak penghasilan dari berbagai sumber, Selasa (8/6/2021).

Pihak yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada pihak yang wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan agar potongan penghasilan pertahunnya bisa dipahami. Bagi karyawan atau pegawai di perusahaan cara menghitung pajak penghasilan biasanya sudah diatur oleh pihak keuangan.

Berbeda dengan pemilik usaha sendiri, cara menghitung pajak penghasilan sesuai aturan dari Dirjen Pajak harus dipahami. Melansir dari laman resmi Dirjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;

- Olahragawan;

- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

- Agen iklan;

- Pengawas atau pengelola proyek;

- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

- Petugas penjaja barang dagangan;

- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:

5. Mantan pegawai; dan/atau

6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

- Peserta kegiatan lainnya.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya

1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP

- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%

- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%

- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%

- Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%

2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP

Pentingnya memiliki NPWP adalah mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, ada tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk saat ini cara membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tetapi bisa dilakukan secara online. Hanya perlu mengisi data diri paling tidak sepuluh sampai lima belas menit sudah selesai. Bila proses mengisi data diri sudah direkam oleh pihak bersangkutan, maka NPWP dalam bentuk soft file atau scan sudah dikirimkan melalui email saat itu juga.

Sementara untuk NPWP yang kartu fisik akan dikirimkan sesuai dengan ketentuan kantor Dirjen Pajak masing-masing daerah tempat mendaftarkan diri. Biasanya akan langsung dikirim ke alamat sesuai dalam data diri dalam formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan diri, ya!

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yaitu:

Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak pribadi

Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah

Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto

Hitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lain-lain seperti tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2.4 juta per tahun.

3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto

Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tarif PPh yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak.

Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan:

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi sesuai penjelasan sebelumnya

Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan

Cara menghitung PPh 21 ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Berikut cara menghitungnya:

Ani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor dengan Tunjangan

Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Berikut cara menghitungnya:

Toni seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Total gaji bruto: 10.825.000

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Bersih, Pajak Ditanggung Perusahaan

Cara menghitung PPh 21 dengan ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Berikut cara menghitungnya:

Budi seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%

- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Karyawan Tetap

Ani seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami dari Ani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Anii menerima gaji Rp5.000.000 sebulan. Perusahaan Ani mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000 sebulan.

Ani juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji.

Gaji: Rp 5.000.000

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000

Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000

Penghasilan bruto: Rp 5.065.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% X Rp 5.065.000,00 = Rp 253.250

Iuran Pensiun: Rp 50.000

Iuran Jaminan Hari Tua: 100.000

Jumlah pengurangan = Rp 403.250

Penghasilan neto sebulan: Rp 4.661.750

Penghasilan neto setahun adalah 12 X Rp 4.661.750 = Rp 55.941.000

PTKP setahun = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun Ani: 55.941.000 - 54.000.000 = 1.941.000

PPh 21 Terutang Setahun = 5%x1.941.000 = 97.050

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya