Lupa EFIN Pajak dan Tips yang Bisa Dilakukan, Jangan Panik

Lupa EFIN Pajak adalah situasi di mana wajib pajak tidak mengingat atau kehilangan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 19 Jul 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 17:45 WIB
EFIN Pajak
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

Liputan6.com, Jakarta Lupa EFIN Pajak adalah situasi di mana wajib pajak tidak mengingat atau kehilangan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak, untuk mengidentifikasi dan melacak setiap transaksi serta pelaporan pajak yang diajukan.

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui layanan e-Filing. Dalam kondisi lupa EFIN pajak, maka pelapor harus menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia, untuk mendapatkan kembali nomor EFIN tersebut.

Apabila Anda mengalami situasi lupa EFIN pajak, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali nomor EFIN Anda. Salah satunya adalah melalui aplikasi M-Pajak. Anda dapat memulai dengan membuka aplikasi M-Pajak dan menekan tombol EFIN pada tampilan Home, yang dapat diakses tanpa perlu login.

Selain itu, Anda dapat menghubungi petugas pajak melalui telepon dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini tips jika lupa EFIN pajak yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (19/7/2024). 

 

EFIN Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas bagi wajib pajak, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik. EFIN memainkan peran penting dalam sistem administrasi perpajakan, dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan melacak setiap transaksi dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

EFIN dibedakan menjadi dua jenis, diantaranya EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan. Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti beberapa langkah formal yang ditetapkan oleh DJP, seperti menyediakan dokumen-dokumen penting dan mengisi formulir permohonan EFIN.

Langkah-langkah mendapatkan EFIN.

  1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk endaftar
  2. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
  3. Beri akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik “Lanjutkan”
  4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
  5. Klik “Mulai Sekarang”Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”Jika data yang dimasukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama wajib pajak.
  6. Jika nama tersebut sudah benar, lalu klik “Lanjutkan”
  7. Setelah itu, potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  8. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
  9. Saat data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif.
  10. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Tips yang Dilakukan Jika Lupa EFIN Pajak

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Jika Anda lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat hendak melaporkan pajak melalui layanan eFiling, jangan panik. EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Untuk melakukan eFiling pajak, Anda hanya perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya, atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. Namun, jika Anda lupa EFIN pajak tersebut dan belum mendaftarkannya ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkannya kembali.

1. Menghubungi  Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah pertama adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Anda. Tidak perlu datang ke KPP tempat Anda terdaftar, cukup ke KPP mana saja yang terdekat. Setibanya di KPP, ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.

Pastikan Anda membawa kartu identitas (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Anda juga perlu mengisi formulir EFIN yang tersedia, untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses ini biasanya cukup cepat, kurang dari 1 jam jika antrean tidak banyak, dan Anda sudah bisa mendapatkan kembali EFIN Anda.

2. Chat Pajak

Alternatif lain adalah melalui laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website, terdapat logo "Chat Pajak". Klik logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda, dalam mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda untuk mempercepat proses verifikasi.

3. Akun Twitter @kring_pajak atau Email Unit Kerja KPP

Cara berikutnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message (DM) pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur DM, agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM, dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda. Alternatif lain adalah dengan mengirim email ke unit kerja KPP tempat Anda terdaftar.

4. Call Center Kring Pajak

Jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Petugas call center akan meminta Anda untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Cara Cek Nomor EFIN Dengan Mudah

Ilustrasi lapor pajak
Ilustrasi lapor pajak. (Photo by Kelly Sikkema on Unsplash)

Melalui Aplikasi M-Pajak

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Pajak dari perangkat Anda.
  2. Tekan Tombol EFIN di Tampilan Home, di mana dapat dilakukan tanpa perlu login.
  3. Selanjutnya, isilah data yang diminta dalam aplikasi dengan lengkap dan teliti. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ambil foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi.
  5. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar.
  6. Jika foto diri berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan nomor EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  7. Setelah mendapatkan EFIN di email, Anda dapat melanjutkan ke proses lupa kata sandi.
  8. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Masukkan kode verifikasi tersebut.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan nomor EFIN ke email wajib pajak. Setelah mendapatkan EFIN di email, proses ini selesai dan Anda dapat melanjutkan ke proses lupa kata sandi.

Melalui Email

  1. Buatlah emal baruGunakan subjek: LUPA EFIN
  2. Lampirkan nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telrpon yang terdaftar.
  3. Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi/badan email dengan kalimat sebagai berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
  4. Periksa kembali, jika sudah benar kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id

Melalui Live Chat

  1. Kunjungi laman situs pajak.go.id.
  2. Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
  3. Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  4. Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
  5. Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
  6. Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
  7. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
  8. Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya