KPU Minta Masyarakat Laporkan Kejanggalan Dana Kampanye Parpol

KPU mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan KPU.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Mar 2014, 11:25 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 11:25 WIB
Logo KPU
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pelaporan dana kampanye partai politik periode ke-2, Minggu 2 Maret kemarin, pukul 18.00 WIB. Meski sudah ditutup, parpol peserta Pemilu 2014 masih diperbolehkan memperbaiki pelaporan dana kampanye, jika terdapat kekurangan.

"Setelah pemberitahuan KPU apabila perlu diperbaiki, maka diberi kesempatan perbaikan setelah menerima surat dari kita. Selama 5 kesempatannya, setelah kita verifikasi terlebih dahulu jadwalnya tanggal 3-5 Maret," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Jika dalam perbaikan pelaporan dana kampanye tersebut masyarakat sipil atau pemantau menemukan kejanggalan, KPU mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan KPU.

"Ya dipersilakan, bisa. Itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, yang menyebutkan adanya partisipasi masyarakat," terang Ferry.

Dalam laporan dana kampanye isinya menjelaskan pengelolaan dana kampanye sejak rekening dana kampanye dibuat. Kalau tidak diserahkan pada 2 Maret--sebagai batas akhir laporan-- partai akan didiskualifikasi sesuai tingkatannya. Tapi 12 parpol semuanya patuh melaporkan. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Dana Kampanye Parpol, Gerindra Termahal-PKPI Termurah

Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Calon DPD Dicoret

[VIDEO] Jumlah Dana Kampanye Partai Peserta Pemilu 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya