Laporan Kekayaan di KPK: Jokowi-JK Tidak Punya Utang

Baik Jokowi maupun JK, masing-masing sudah pernah melaporkan hartanya ke KPK. Berikut uraiannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 16:25 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 16:25 WIB
Stiker `Serasi` Jokowi-JK Beredar di Taman Suropati
Stiker Jokowi-JK (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) bersama Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura telah bersepakat menggaet mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres Joko Widodo. Sebagai salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap pasangan wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik Jokowi maupun JK, masing-masing sudah pernah melaporkan hartanya ke KPK. Jokowi yang juga pengusaha itu tercatat pada Maret 2012, sedangkan JK setelah melepas jabatan Wakil Presiden pada November 2009.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat terakhir di KPK, Jokowi memiliki harta sekitar Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876.

Harta Jokowi itu terdiri dari harta tak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tak bergerak, yakni berupa lahan dan bangunan yang nilai totalnya sekitar Rp 23,7 miliar. Aset milik Jokowi itu sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah.

Selain harta dan bangunan, mantan Walikota Solo itu juga tercatat melaporkan hartanya yang berupa penghasilan dari usahanya sekitar Rp 602 juta. Perolehan aset dari usahanya ini menurun sekitar Rp 400 juta dibandingkan tahun 2010.

Tak cuma itu, dari yang dilaporkan ke KPK, Jokowi juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor senilai Rp 499 juta. Aset itu terdiri atas 8 mobil dan 1 sepeda motor.

Kemudian, harta bergerak Jokowi lainnya adalah logam mulia, batu mulia, dan benda begerak lainnya yang nilainya sekitar Rp 361 juta. Bukan hanya itu, Jokowi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 501 juta, serta giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 1,52 miliar serta 9.876 dollar AS.

Dalam laporan itu, Jokowi yang saat ini masih tercatat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu tidak memiliki utang maupun piutang.

JK Lebih Kaya dari Jokowi

Pasangan Jokowi, JK juga tercatat memiliki aset-aset yang dilaporkan dalam LHKPN di KPK. Total nilai harta JK yang juga pengusaha ini lebih banyak dari Jokowi.

Sekitar tahun 2009, JK tercatat memiliki total harta sekitar Rp 314,5 miliar dan US$ 25.718. Harta JK sebagian besar dalam bentuk 12 lembar surat berharga yang nilai totalnya sekitar Rp 220 miliar. Surat berharga itu dilaporkan JK sebagai perolehan sendiri dengan tahun investasi yang berbeda-beda, mulai dari 1952 hingga 1997.

Di samping itu, JK memiliki harta tidak bergerak berupa lahan dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp 91,9 miliar. Lahan dan bangunan yang dilaporkan JK kepada KPK sekitar 2009 itu, sebagian besar berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian JK juga tercatat memiliki harta bergerak. Yakni 3 unit mobil yang nilainya sekitar Rp 225 juta. Harta bergerak lainnya tercatat Rp 538 juta, serta giro dan setara kas sekitar Rp 224 juta dan US$ 25.718. JK juga melaporkan aset dari hasil usahanya sekitar Rp 1 miliar.

Sama dengan Jokowi, JK pun sama tercatat tidak memiliki utang maupun piutang. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya