Dilarang untuk Mudik, Mobil Dinas Pemkot Solo Dikandangkan

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

oleh Fajar Abrori diperbarui 10 Jul 2015, 14:28 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 14:28 WIB
Mobil dinas Pemkot Solo
Mobil dinas Pemkot Solo, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Solo - Walikota Solo Hadi Rudyatmo melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solo menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Alhasil, kini semua kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua dikandangkan di Balaikota Solo, Jawa Tengah.

Walikota Solo Hadi Rudyatmo mengatakan, mobil maupun motor dinas tidak boleh digunakan untuk kendaraan mudik. Larangan ini diberlakukan sejak Lebaran beberapa tahun lalu.

"Motor dinas saja nggak boleh, apalagi menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jelas tidak boleh itu," kata Walikota yang akrab disapa Rudy itu di Solo, Jumat (10/7/2015).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalan, mengingat saat arus mudik Lebaran nanti banyak kendaraan dari luar kota yang melintas.

"Diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Selain itu juga mengurangi angka kecelakaan serta polusi udara," jelas dia.

Untuk itu, lanjut Rudy, menjelang cuti bersama libur Lebaran akan digelar apel kendaraan dinas, baik mobil maupun motor di Balaikota Solo. Setelah diabsen, mobil dan motor plat merah itu dikandangkan di area parkir balaikota.

"Mobil dan motor dinas milik SKPD hingga kelurahan semuanya dikandangkan, termasuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota juga ikut diparkir di balaikota," ungkap Rudy. (Sun/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya