Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji dapat dilakukan umat Islam tanpa batasan umur tertentu selama dirinya mampu. Ibadah haji saat masih kanak-kanak dapat dilakukan dan akan mendapatkan pahala bagi anak tersebut maupun orang dewasa yang membimbingnya.
Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, Pada peristiwa Haji Wada', Seorang wanita menggendong anak kecil di hadapan Rasulullah SAW dan bertanya "Bolehkah anak ini berhaji?" Rasulullah menjawab "Ya dan engkau mendapatkan pahala."
Baca Juga
Namun, jika melaksanakan perjalanan haji ketika masih kanak-kanak maka belum menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah haji Islam. Untuk bisa menunaikan ibadah haji, haruslah dilakukan setelah baligh.
Advertisement
Status baligh bisa ditandai dengan usia yakni lima belas tahun, atau dengan mimpi basah bagi laki laki dan menstruasi bagi perempuan. Jika belum seperti itu, berarti harus menunaikan haji kembali.
Jika setelah menunaikan kewajiban haji lantas anak tersebut melakukan suatu kemungkaran, hal itu tidak membatalkan hajinya. Sebab, amal-amal kebajikan tidak bisa dibatalkan dengan amal buruk. Yang mungkin terjadi adalah kemungkaran itu merusak nilai nilai haji dan mengurangi pahalanya saja.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanda Haji Mabrur
Allah SWT pasti akan menghisab manusia atas semua dosanya, baik yang kecil maupun yang besar seperti yang tertera dalam Alquran.
"Kami akan memasang timbagan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai pembuat perhitungan" (QS Al Anbiya : 47)
Yang diharapkan oleh seluruh umat muslim adalah cara bagaimana supaya ibadah hajinya benar dan mabrur serta berpengaruh positif pada diri dan perilakunya sesudah melaksanakan ibadah haji. Haji seperti itulah yang dapat membuat catatan amalnya menjadi putih bersih dan hubungannya dengan Allah menguat. Itulah tanda dari haji yang mabrur.
Apabila umat Islam yang telah melakukan haji saat kanak-kanak maka diwajibkan kembali atas dirinya untuk melaksanakan ibadah haji jika mampu.
Advertisement