Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Ini demi mencegah penyebaran virus Corona yang lebih masif.
Oleh karena itu, sejumlah kebiasaan yang telah lama dilakukan masyarakat selama Ramadan pun diminta untuk ditinggalkan sementara.
Baca Juga
"Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," tutur Fachrul dalam rekaman video, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Advertisement
Meski, lanjut dia, virus Corona tidak menjadi halangan bagi warga yang mampu untuk menunaikan kewajiban saat Ramadan.
Hanya saja, untuk ibadah yang biasa dilaksanakan dengan banyak orang atau berpotensi menciptakan kerumunan, pada Ramadan kali ini mesti ditiadakan sementara. Seperti takbir keliling Ramadan, pesantren kilat, itikaf, juga salat tarawih di masjid.
"Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik. Tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya," kata Fachrul.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikut Daftar Lengkapnya
Adapun bentuk kegiatan dan ibadah yang ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Sahur On The Road
2. Salat Tarawih di masjid
3. Tadarus atau membaca al Quran di masjid
4. Buka puasa bersama
5. Peringatan Nuzulul Quran
6. Takbir Keliling
7. Itikaf atau berdiam diri di masjid
8. Tarawih keliling masjid
9. Pesantren kilat
10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal.
Advertisement