Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR, Apa Syaratnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh perusahaan.

oleh Andina Librianty diperbarui 27 Apr 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 12:30 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan meski bisa sedikit ditunda.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Ida menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, maka diharus berdialog secara kekeluargaan dengan para pekerjanya.

"Membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR yang telah ditentukan," jelas Ida seperti ditulis, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan SE tersebut, ketidakmampuan pembayaran tepat waktu tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kemudian, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat H-7 Idul Fitri.

"Jadi kesepakatannya disampaikan H-7, dan kelonggarannya sampai H-1," sambungnya.

Ia berharap para pengusaha untuk dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif untuk sektor usaha.

Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat dan akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR

THR
THR/copyright:shutterstock

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah mengingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

"Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).

Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan sekitar 1 bulan upah atau proporsionalitas masa kerja 12 kali 1 bulan upah dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dan keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya 1 bulan dari upah dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, lalu proporsionalitas masa kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah bulan yang ditunggu umat Islam. Disamping itu yang ditunggu oleh pekerja dan para buruh adalah pemberian THR. Karena itu pemerintah mengatur pemberian pembayaran THR ini dalam surat edaran.

"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha. Saya sampaikan sebelum Surat Edaran dikeluarkan, sudah dilakukan diskusi dengan para stakeholder," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya