Tips Atur Keuangan Biar Tak Boncos Usai Idul Fitri

Tradisi mengenakan "baju baru" saat lebaran juga erat bagi masyarakat Indonesia. Kondisi ini tentu saja dapat mempengaruhi keuangan masyarakat. Berikut tips yang dapat digunakan masyarakat dalam mengelola keuangan saat Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2023, 06:00 WIB
Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga yang Bergaji 5 Juta
Tips mengatur keuangan rumah tangga dengan gaji Rp 5 Juta per bulan dan tetap bisa menabung untuk masa depan.

Liputan6.com, Jakarta Biasanya, selama bulan Ramadhan permintaan masyarakat terhadap makanan maupun pakaian cenderung meningkat. Menyusul, banyaknya tawaran potongan harga atau diskon.

Selain itu, tradisi mengenakan "baju baru" saat lebaran juga erat bagi masyarakat Indonesia. Kondisi ini tentu saja dapat mempengaruhi keuangan masyarakat.

Lantas bagaimana cara mengatur keuangan menjelang Lebaran?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, setidaknya terdapat empat tips yang dapat digunakan masyarakat dalam mengelola keuangan saat Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

1. Buat Rencana Keuangan

"Susun alokasi keuangan selama bulan Ramadan, seperti belanja sahur, buka puasa, THR, sedekah, zakat, dan kebutuhan lebaran," tulis OJK dalam melalui akun @ojkindonesia.

2. Tahan Godaan Belanja Barang yang Tidak Dibutuhkan

Hal ini bertujuan agar tujuan yang disusun dalam rencana keuangan dapat tercapai.

"Diskon besar memang menggoda tapi belanjalah hanya untuk kebutuhan sesuai rencana yang sudah disusun," jelas OJK.

3. Jangan Meminjam Secara Online

Fitur paylater atau pinjaman online memang bisa membantu menalangi belanja kebutuhan kita. Namun, itu merupakan bentuk uang yang harus dilunasi.

4. Catat Pengeluaran Secara Disiplin

Mulai sekarang, biasakan mencatat pengeluaran harian agar kamu bisa memantau segala bentuk transaksi keuanganmu.

"Ingat, selalu disiplin terhadap rencana keuangan yang telah kamu susun," terang OJK.

 

Reporter: Elga Nurmutia

 

Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. 

"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Surat Edaran

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)

Surat Edaran sesuai dengan Pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016, "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi THR 2023 bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan. 

  

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya