29 Ribu Orang Lolos Calon PPPK Kemenag, Ini Jadwal dan Cara Unggah Dokumen Pemberkasan

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 18:30 WIB
Pengumuman Calon PPPK Kemenag 2022. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)
Pengumuman Calon PPPK Kemenag 2022. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, dikutip Jumat (9/6/2023).

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022.

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Selanjutnya, calon PPPK Kemenag yang lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Jadwal dan Tata Cara Mengunggah Dokumen Pemberkasan

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Berikut tautan pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:

1. Pengantar Pengumuman

2. Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022: 

http://108.137.87.214/RekapitulasiRingkasHasilSeleksiP3K2022.pdf

3. Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022

http://108.137.87.214/RekapitulasiRinciHasilSeleksiP3K2022.pdf

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya