Liputan6.com, Jakarta - Gadget atau ponsel saat ini menjadi salah satu barang yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Di era teknologi sekarang, banyak aktivitas dan kebutuhan yang dilakukan dengan bantuan ponsel.
Seperti halnya menyimpan data, melakukan pekerjaan, ataupun melakukan proses transaksi jual beli melalui ponsel. Sehingga kita dihadapkan pada situasi di mana tidak dapat terlepas dari ponsel termasuk di rumah ibadah baik masjid ataupun mushola.
Terkadang ketika di masjid beberapa orang lupa untuk mematikan suara ponsel mereka sehingga suatu waktu bisa saja berdering. Kejadian seperti ini cukup mengganggu konsentrasi jamaah terutama imam apabila sholat dilakukan secara berjamaah.
Advertisement
Selain itu, jamaah pemilik ponsel yang sedang berdering juga menjadi malu atau bahkan panik apa yang harus dilakukan sehingga berada pada situasi yang serba salah. Lalu bagaimana hukumnya jika dilihat dari sisi fiqih islam?
Baca Juga
Saksikan Video Pilihan ini:
Gerakan yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan dalam Sholat
Masalah ini dapat dijawab dengan pendekatan kriteria gerakan yang boleh dan tidak boleh di dalam sholat. Dengan kriteria gerakan itu, kita dapat memberikan saran bagi jamaah pemilik ponsel yang panik tersebut.
Dilansir dari laman NU Online, sebagaimana kita ketahui bahwa sholat memiliki ketentuan yang mengharuskan kita untuk bergerak sesuai gerakan sholat. Sholat juga mengharuskan kita untuk tidak membuat banyak gerakan di luar gerakan sholat. Tetapi secara umum, ulama mazhab Syafi’i membagi empat jenis gerakan di dalam sholat yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar.
Syekh M Nawawi Banten menyebutkan sholat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan sholat selama tidak dilakukan karena main-main. Kalau gerakan main-main, sholat menjadi batal. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 90).
فتبطل بالكثير مطلقاً ولا تبطل بالقليل مطلقاً إلا إذا قصد به اللعب
Artinya: Sholat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan sholat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87).
Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam sholat tidak membatalkan sholat, sejauh tidak dilakukan secara main-main, tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan sholat) cukup menentukan sah dan batalnya sholat.
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: Ketidakbatalan sholat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka sholatnya menjadi batal (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248).
Advertisement
Hukum Mematikan Ponsel Saat Sholat
Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam sholat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak sholat yang terdiri atas lima syarat. Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan sholat atau tidak membatalkan.
حاصله أنه لا يبطل إلا بشروط خمسة: أن يكون كثيرا وأن يكون متواليا وأن يكون ثقيلا وأن يكون لغير حاجة وأن تكون كثرته متيقنة
Artinya: Simpulannya, sholat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).
Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyarankan jamaah sholat jumat atau sholat berjamaah untuk segera mematikan atau menonaktifkan ponselnya yang tiba-tiba berdering di tengah sholat berjamaah sedang berlangsung tanpa perlu khawatir pada keabsahan sholatnya. Menonaktifkan ponsel termasuk ke dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan sholat dan gerakan itu dilakukan karena ada hajat.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi ketidaknyamanan bagi jamaah yang lupa menonaktifkan ponsel sebelumnya ketika sholat berjamaah lima waktu atau sholat jumat sedang berlangsung yang tentunya memecah suasana khidmah dan mengganggu konsentrasi jamaah lainnya dan juga imam.
Tetapi untuk mengantisipasi masalah ini, disarankan jamaah untuk menonaktifkan atau memasang mode silent atau mode pesawat pada ponselnya sebelum sholat berlangsung agar hal ini tidak menjadi kebiasaan.