Liputan6.com, Jakarta - Mungkin banyak orang yang menjaga wudhunya agar tidak batal akibat hadas kecil. Hadas kecil bisa karena buang hajat seperti kencing dan buang air besar, kentut, tidur, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan lain sebagainya.
Menjaga wudhu adalah baik selama dilakukan secara wajar, namun dalam kasus-kasus tertentu bisa kurang baik. Misalnya, seorang istri atau suami yang sedang menjaga wudhu merasa tidak nyaman ketika pasangan mendekat padanya.
Sikap tersebut dapat menjauhkan kehangatan hubungan antara suami/istri padahal bersikap hangat dan romantis terhadap pasangan hidup merupakan hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Advertisement
Baca Juga
Misalnya pada kasus lain, seorang penjual di sebuah toko bersikap canggung dalam memberikan uang kembalian kepada pembeli karena khawatir akan batal wudhunya akibat persentuhan kulit dengan lawan jenis sehingga seolah-olah tangan sang pembeli terdapat najis yang harus dihindari.
Lantas bagaimanakah apakah makna yang benar dari menjaga wudhu itu? Apakah dengan menjaga diri dari hadas kecil agar tidak batal wudhunya dalam jangka lama? Ataukah ada makna lain yang lebih sesuai?
Saksikan Video Pilihan ini:
Anjuran Memperbarui Wudhu
Mengutip dari laman NU Online, pertanyaan itu bisa ditemukan jawabannya dalam kitab karangan Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudzâharah wal Muwâzarah (Dar Al-Hawi, 1994, hal. 79-80) yang menasihatkan tentang pentingnya pembiasaan memperbarui wudhu dalam rangka memelihara kebersihan lahir dan batin sebagai berikut:
ـ(وعليك) بتجديد الوضوء لكل فريضة واجتهد أن لا تزال على طهارة، وجدد الوضوء كلما أحدثت؛ فإن الوضوء سلاح المؤمن ومتى كان السلاح حاضراً لم يتجاسر العدو على الدنو منك.
Artinya: “Hendaknya Anda membiasakan memperbarui wudhu setiap kali sholat fardhu. Usahakanlah Anda selalu dalam keadaan suci (berwudhu). Perbaruilah wudhu Anda setiap kali berhadas (batal wudhu), sebab wudhu adalah senjata orang mukmin. Selama senjata itu siap, tak seorang musuh pun berani mendekat.”
Dari kutipan di atas, dapat diketahui bahwa kita dianjurkan untuk senantiasa memperbarui wudhu setiap kali wudhu kita batal karena alasan apapun. Ini artinya kita bukan dianjurkan untuk menjaga wudhu dengan cara menahan diri agar tidak batal dalam rentang waktu lama.
Menahan seperti ini sesungguhnya tidak baik karena dapat mengganggu kesehatan. Misalnya, menahan kencing dalam waktu lama dapat mengakibatkan infeksi saluran kencing. Menahan buang air besar dapat mengakibatkan pembesaran usus yang berdampak buruk pada jantung, dan sebagainya.
Dalam hubungannya dengan akhlak bermuamalah, menjaga wudhu dapat mempengaruhi interaksi kita dengan orang lain termasuk terhadap suami/istri kita sendiri sebagaimana telah disinggung di atas.
Menjaga wudhu memang kedengarannya baik tetapi sebetulnya bermasalah sebab bisa mengurangi keintiman dan kehangatan terhadap pasangan hidup. Padahal keintiman dan kehangatan sangat penting untuk menjaga keharmonisan hubungan suami-istri. Kedua hal ini lebih besar manfaatnya daripada upaya kita untuk sekedar menjaga wudhu yang ternyata hal ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Advertisement
Manfaat Pembiasaan Memperbarui Wudhu
Sebagaimana telah disebutkan dalam kutipan di atas, Sayyid Abdullah al-Haddad juga menyatakan bahwa wudhu adalah senjata orang mukmin. Selama senjata itu siap, tak seorang musuh pun berani mendekat. Maka ibarat pedang, barang siapa sering berwudhu berarti ia sering mengasah pedangnya sehingga senjata itu sangat tajam dan menakutkan. Apalagi dalam keadaan terhunus, tentu setan-setan tidak akan berani mendekat. Demikian pula manusia-manusia pengikut setan juga tidak akan berbuat macam-macam kepadanya karena setan sebagai sumber godaan tidak berani membujuk mereka.
Sedemikian besar manfaat pembiasaan memperbarui wudhu dalam kaitannya dengan kesucian dan perlindungan diri dari setan, maka orang yang hendak melaksanakan sholat fardhu dianjurkan memperbarui wudhunya meski belum batal. Orang sholat menahan kentut dengan alasan apa pun, misalnya supaya tetap menjaga wudhu hukumnya makruh sebab bisa mengganggu pikiran atau kekhusyukan dalam sholatnya. Ia justru sebaiknya melepaskan kentutnya di tempat yang tepat, lalu segera memperbarui wudhunya.
Jadi yang sebaiknya kita lakukan dalam kaitannya dengan wudhu adalah pembiasaan memperbarui wudhu setiap kali batal dan bukannya menjaga diri dengan cara menahan-nahan supaya tetap menjaga wudhu. Inilah makna yang lebih tepat dalam kaitannya dengan anjuran untuk selalu menjaga diri dari hadas kecil.