Bolehkah Bekerja Sebelum Mandi Junub, Apa Hukumnya dalam Islam?

Bolehkah seseorang bekerja atau beraktivitas sebelum mandi junub? Apa hukumnya? Pertanyaan itu muncul karena kondisi 'jinabah' ini sangat mungkin terjadi di antara suami istri. Sementara, mereka berdua dikejar waktu untuk beraktivitas lain

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 23 Feb 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 07:30 WIB
Mandi wajib
Mandi Junub (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, mandi junub menjadi bagian penting ritual yang akan memengaruhi keabsahan aktivitas ibadah lainnya.

Mandi junub berbeda dengan mandi wajib, meski hakikatnya sama-sama untuk bersuci dari hadas besar. Mandi wajib memiliki pengertian lebih luas karena hadas besar itu disebabkan oleh semua hal yang menyebabkan seseorang dihukumi berada dalam kondisi hadas besar.

Sedangkan mandi junub memiliki kekhususan karena penyebab hadas besarnya adalah keluarnya mani atau berhubungan seksual. Seorang muslim harus memahami tata cara dan niat mandi junub agar ibadahnya sah.

Sementara, hubungan intim suami istri bisa dilakukan kapanpun. Pagi hari, misalnya. Maka semenjak pagi itu pula, dia berstatus jinabah, atau orang yang harus mandi junub.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, bolehkah seseorang bekerja atau beraktivitas sebelum mandi junub? Apa hukumnya?

Pertanyaan itu muncul karena kondisi 'jinabah' ini sangat mungkin terjadi di antara suami istri. Sementara, mereka berdua dikejar waktu untuk beraktivitas lain, misalnya taku terlambat kerja. Lantas, bagaimana jika kondisinya demikian?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Bekerja atau Aktivitas Lain Sebelum Mandi Junub

Mandi Wajib atau Mandi Junub atau Mandi Keramas. (Heleno Kaizer/Unsplash)
Mandi Wajib atau Mandi Junub dengan keramas sebelum beribadah puasa Ramadhan. (Heleno Kaizer/Unsplash)

Melansir laman Kemenag, menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lain, seperti memasak dan lainnya, hukumnya diperbolehkan. Tidak masalah bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan memasak dan aktivitas lainnya sebelum mandi junub adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah;

لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ، فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

“Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Beliau berkata sebagai berikut;

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

“Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.”

Bolehkah Makan Sebelum Mandi Junub?

Gado Gado
Gado-gado jadi salah satu pilihan makanan sehat William Wongso. foto: satujam.com

Hanya saja, meski memasak sebelum mandi besar diperbolehkan, namun jika seseorang hendak makan atau minum setelah memasak, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu. Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya