Bolehkah Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Apa hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam, apakah sah?

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 20:30 WIB
Gaya Elegan Tyas Mirasih di hari pernikahan
Ilustrasi menikah. [@morden.co]

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah seorang laki-laki bisa menikah tanpa restu orang tua dalam Islam. Dalam masyarakat Indonesia yang kaya akan tradisi budaya dan agama, pernikahan dianggap sebagai momen yang sangat sakral dan penuh makna.

Keseimbangan antara mengikuti aturan agama dan menjaga keharmonisan keluarga menjadi fokus utama dalam proses pernikahan, sehingga pertanyaan ini seringkali menjadi topik pembicaraan yang penting dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki aturan dan adab tersendiri, termasuk dalam hal meminta izin dari orang tua.

Meskipun dalam ajaran Islam, restu orang tua untuk menikah bagi laki-laki bukanlah kewajiban mutlak, namun menghormati dan meminta restu orang tua sangat dianjurkan.

Hal ini didasarkan pada ajaran untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghormati orang tua sebagai bagian dari nilai-nilai agama.

Tradisi dan budaya di Indonesia menempatkan izin orang tua sebagai bagian penting dari proses pernikahan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa restu orang tua sangat berharga dan menjadi bagian integral dari keberkahan pernikahan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Syarat Sah Sebuah Pernikahan

6 Baju Pengantin Pria Ini Nyeleneh Banget, Tamu Undangan Tepuk Jidat
ilustrasi menikah (1cak)

Oleh karena itu, meskipun secara hukum Islam tidak secara eksplisit mewajibkan izin orang tua, dalam praktiknya, banyak yang tetap menghormati dan mengikuti tradisi tersebut.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, mengutip Dalamislam.com, di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan tidak serta hanya melibatkan kedua calon pasangan, namun juga keluarga dari kedua belah pihak calon pasangan.

Apalagi orang tua, tetap memiliki peran penting dalam sebuah pernikahan. Restu adalah hal utama yang perlu di kantongi sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan. Kita bisa melihat bahwa di beberapa negara memiliki aturan pernikahan yang berbeda, yang mungkin restu bukanlah hal utama dari sebuah pernikahan.

Namun, dalam agama islam sendiri telah diatur bagaimana hukum dalam pernikahan. Berikut penjelasannya, akan kami rangkum dalam artikel hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam berikut ini.

Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu ijab kabul, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali nikah.

Memang dalam rukun nikah diatas disebutkan bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tua. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan itu penting.

Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, restu dari kedua orang tua adalah hal yang penting untuk keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan.

Dalam islam sendiri bagaimana islam sangat memuliakan kedua orang tua, dimana kewajiban anak adalah berbakti untuk kedua orang tuanya. Baca juga waktu yang dilarang menikah dalam Islam

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan kedua pasangan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, hukum pernikahan dalam Islam adalah merupakan bentuk ibadah seumur hidup.

Jadi, menikah itu bukanlah hal yang sepele atau sekedar melepaskan syahwat saja, tapi mempersatukan kedua pasangan dan juga keluarga besar dari kedua pasangan.


Tak Ada Restu Tetap Sah, Tapi Begini

Pernikahan Rizki DA dan Hersa Rahayu Juliyanti
ilustrasi menikah . [Instagram/da2_rizki123]

Dari sahabat Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa ridha Allah Ta’ala bergantung kepada ridha dari kedua orang tua. Sama halnya dengan seorang yang mencari ridha Allah yang merupakan suatu kewajiban, demikian pula dengan mencari ridha orang tua.

Konsekuensi terbaliknya, segala sesuatu yang memancing kemarahan dari kedua orang tua hukumnya adalah haram, sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah.

Dasar pertimbangan ini maka sebuah pernikahan adalah proses yang tidak main-main. Sebagian ulama berpendapat keridhaan orang tua wajib diprioritaskan ketimbang melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya, ”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?”Pria tersebut menjawab, ”Iya”. Maka Nabi pun berkata, ”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (Shahih. HR. Bukhari, no. 3004 dan Muslim, no. 5).

Hal lain berbeda jika pihak wanita yang tidak mendapat restu dari ayah, terlebih jika seorang ayah masih ada. Maka restu haruslah didapatkan dari ayah. Jika sudah meninggal dunia, maka saudara kandung laki-laki yang memberikan restu kepadanya. Baca juga hukum nikah jarak jauh menurut Islam

Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya restu dari orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan adalah rukun nikah dan syarat sahnya sebuah pernikahan.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya