Liputan6.com, Jakarta - Ziarah kubur adalah tradisi yang tidak hanya bertujuan untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengingatkan diri akan kefanaan hidup dan menguatkan iman.
Dalam keheningan dan kesunyian makam, para peziarah merenungi makna kehidupan serta menyadari bahwa setiap jiwa akan kembali kepada Sang Pencipta.
Advertisement
Namun banyak perempuan kerap merasa ragu soal hukum ziarah kubur. Apakah dibolehkan, atau justru dilarang dalam syariat Islam? KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha memberikan penjelasan yang menenangkan hati.
Advertisement
Dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube @NgajiBarengUlamaID, Gus Baha menyoroti pertanyaan ini dengan mengacu pada dialog antara Sayyidah Aisyah RA dan Rasulullah SAW. "Andaikan semua perempuan itu haram ziarah kubur," kata Gus Baha, "Nabi tidak akan menjawab pertanyaan Sayidah Aisyah."
Sayidah Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kalau saya ziarah kubur, apa yang harus saya baca?"
Jika memang ziarah kubur itu terlarang bagi perempuan, Nabi tentu akan menjawab, "Ora usah latihan moco, wong haram," ujar Gus Baha menirukan gaya bicara orang Jawa.
Namun, kenyataannya, Rasulullah justru mengajarkan doa "Assalaamu’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniin," yang artinya, "Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam." Ini, menurut Gus Baha, menjadi bukti bahwa Nabi membolehkan Sayidah Aisyah untuk berziarah.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Ziarah Jangan Berlebihan
Sementara itu, mengutip dari jatim.nu.or.id, Al-Bukhari dalam kitabnya memberikan judul bab tentang ziarah kubur tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita. Dalam Shahih al-Bukhari (3/110-116), Al-Bukhari menjelaskan bahwa tidak ada pengkhususan gender dalam hal ini.
Al-Imam al-Qurthubi juga menambahkan penjelasan terkait hadis yang menyebut laknat bagi perempuan yang berziarah.
Menurutnya, laknat tersebut ditujukan kepada wanita yang terlalu sering dan berlebihan dalam berziarah. Lafaz hadits yang digunakan menunjukkan mubalaghah atau berlebih-lebihan.
Penyebab laknat ini, kata al-Qurthubi, mungkin karena aktivitas tersebut mengganggu kewajiban istri kepada suami atau menimbulkan fitnah, seperti berhias secara berlebihan atau membuat suara tangisan yang mencolok.
Jika hal-hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang melarang perempuan untuk berziarah.
Gus Baha menekankan bahwa mengingat mati adalah kebutuhan bagi laki-laki dan perempuan. "Mengapa perempuan harus dilarang mengingat akhirat?" katanya.
Â
Advertisement
Ini Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah dari ziarah kubur adalah pelajaran tentang kematian, serta kesempatan untuk mendoakan ahli kubur agar mendapatkan ampunan Allah SWT.
Sebenarnya, hukum ziarah kubur baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah sunah. Gus Baha menggarisbawahi bahwa hikmah utama ziarah kubur terletak pada pelajaran tentang kehidupan setelah mati dan kedekatan dengan Allah melalui doa.
Tentu, ada batasan-batasan tertentu dalam ziarah kubur. Yang dilarang adalah bentuk pemujaan, penyembahan, atau meminta kepada penghuni kubur. Gus Baha mengingatkan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan ajaran tauhid.
Hadis yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi perempuan sebenarnya telah dicabut. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, disebutkan bahwa hadis tersebut diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan ziarah. Setelah dibolehkan, kebolehan itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan. (Sunan at-Tirmidzi: 976)
Ibnu Hajar al-Haitami pernah membahas tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu, bahkan dengan perjalanan khusus. Dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah (juz II: 24), dijelaskan bahwa ziarah seperti itu adalah ibadah yang disunahkan.
Artinya, perjalanan untuk berziarah ke makam para wali, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dianggap sebagai perbuatan mulia. Gus Baha mengajak umat Islam untuk memahami esensi ziarah, mengingat akhirat dan meneladani para wali Allah.
Gus Baha menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa ziarah kubur bagi perempuan tidaklah haram. Asalkan tidak melanggar norma agama dan adat, perempuan juga berhak mengingat mati dan berdoa untuk kebaikan para penghuni kubur.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul