Liputan6.com, Jakarta - Modern ini, banyak orang yang memanfaatkan kemajuan digital dalam mempermudah mencari penghasilan. Salah satu model bisnis yang tengah naik daun dan berkembang di kalangan pekerja freelance adalah bisnis afiliasi.
Bisnis ini memungkinkan individu untuk menghasilkan uang hanya dengan mempromosikan produk orang lain. Pelaku dalam bisnis afiliasi disebut dengan afiliator.
Afiliator akan mendapatkan komisi atau persentase dari penjualan, setiap kali ada transaksi yang dilakukan melalui link atau kode afiliasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Model bisnis ini sangat menarik karena tidak membutuhkan modal besar, penyedia produk sudah menyiapkan produk dan infrastruktur, sedangkan afiliator hanya perlu fokus pada promosi dan pemasaran.
Namun, mengingat bahwa Islam memiliki pedoman yang sangat ketat mengenai prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam berbisnis, penting untuk menggali apakah model bisnis afiliasi ini sesuai dengan syariat atau tidak.
Beberapa kekhawatiran yang muncul, antara lain, apakah bisnis ini mengandung unsur yang dilarang dalam syariat, seperti riba, penipuan, atau praktik yang tidak sesuai.
Saksikan Video Pilihan ini:
Pengertian Bisnis Afiliasi
Dilansir dari laman pengusahamuslim.com, bisnis afiliasi (affiliate marketing) menurut Kamus Cambridge merupakan suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.
Model bisnis afiliasi ini, sempat dipertanyakan pada Dewan Fatwa Islamweb. Dewan tersebut menjelaskan bahwa seiring berkembanganya pemasaran online, tidak dipungkiri bahwa seseorang atau organisasi menjual produk dengan menawarkan peluang pemasaran afiliasi.
Sirkulasi Bisnis Afiliasi
Afiliasi dilakukan dengan cara mendaftar sebagai pemasar pada suatu perusahaan dan kemudian perusahaan tersebut akan memberikan link (tautan) yang dapat disebarluaskan di media sosial. Setiap kali seseorang membeli produk dengan tautan tersebut, seorang afiliator akan menerima komisi dari harga produk yang terjual.
Advertisement
Pandangan Ulama tentang Bisnis Afiliasi
Dalam Fatwa Islamweb, para ulama menjawab sebagai berikut:
“Alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742)
Salah satu ulama Islam terkemuka, Syaikh bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk ke dalam akad samsarah atau termasuk juga dalam akad ju’alah. Beliau menyatakan,
“Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.”
Fatwa Lainnya
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah bisnis afiliasi dinyatakan sebagai berikut:
“Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025)
Begitupun juga dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina memberikan pendapat terkait hal ini,
“Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi sebagai berikut:
1. Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain
2. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena termasuk dalam akad samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat berikut:
- Produk yang dipasarkan harus mubah menurut syari’at
- Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga produk sehingga membahayakan pembeli
- Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi sifat produk, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.”
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)