Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan akan berlaku dalam pelaksaan uji coba pembukaan tiga objek wisata di Jakarta. Antara melaporkan, Kamis (16/9/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan ini akan berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.
Ketiga destinasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Di sana, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat, mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, pukul 18.00 WIB. Keputusan itu juga mewajibkan pengelola tiga objek wisata lokasi uji coba mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Tiga objek wisata itu diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa semua pengunjung dan pegawai. Seperti saat dibuka untuk olahraga, anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang melakukan uji coba.
Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai, dan penginapan pada Selasa, 14 September 2021, pukul 6.00--21.00 WIB. Pengunjung diwajibkan sudah divaksin COVID-19, minimal dosis pertama.Â
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melakukan uji coba pembukaan tempat wisata besok, Jumat, 17 September 2021. Sedangkan, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapat barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM Level 3.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kesiapan Objek Wisata
Soal kesiapan objek wisata, kanal News Liputan6.com mencatat, pihak Ancol disebut meningkatkan protokol kesehatan berbasis CHSE, juga integrasi aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengunduh aplikasi tersebut dan memastikan dalam kondisi sehat sebelum berwisata.
Jual beli tiket dilakukan secara online. "Tidak diizinkan untuk berenang di pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan di kawasan wisata Ancol," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali. Selain itu, ia juga meminta pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Sementara, Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan, kapasitas yang diizinkan di objek wisata itu adalah 25 persen. "Hingga dapat menampung 15 ribu pengunjung," ucapnya.
Tiket masuk dapat dibeli secara online atau di loket yang disediakan. "Yang dibuka saat ini taman burung, taman reptilian komodo dan kereta gantung. Anjungan daerah hanya sebatas halaman, rumah adat belum dibuka," katanya.
Advertisement
Masih Bersifat Uji Coba
Berbeda dari Ancol dan TMII, tanggal uji coba di Setu Babakan belum ditentukan. "Karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tidak semua operasional objek wisata di Jakarta dapat dibuka secara bersamaan. "Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh, ada yang tidak boleh," tuturnya.
Yang harus digarisbawahi, sambungnya, izin operasional objek wisata masih bersifat uji coba. Ini bermaksud memastikan ketaatan dan kedisiplinan warga, serta pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.
Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19
Advertisement