Menparekraf: Perjalanan Domestik Tanpa PCR atau Antigen Akan Dorong Pemulihan Pariwisata

Pelaku perjalanan domestik jalur darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan booster tidak lagi perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

oleh Henry diperbarui 08 Mar 2022, 19:02 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 19:02 WIB
Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku mendukung aturan perjalanan domestik terbaru. Ungkapannya mengacu pada kebijakan tidak mewajibkan penumpang transportasi umum melampirkan hasil tes PCR atau antigen jika sudah menerima dua dosis maupun dosis ke-3 atau booster vaksin Covid-19.

Sandiaga menyebut, dalam acara Weekly Press Briefing, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022,beberapa event internasional akan digelar dalam beberapa bulan ke depan.

Aturan perjalanan domestik terbaru diharapkan turut mendorong kunjungan masyarakat ke beberapa destinasi, yang mana akhirnya mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Perubahan aturan perjalanan terbaru tanpa tes antigen dan PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru yang mulai berlaku Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.

Merujuk SE tersebut, pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen dengan maksimal sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dalam kategori ini juga diharuskan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasil Evaluasi PPKM

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Kebijakan perubahan aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ratas dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin, 7 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan, lapor kanal Bisnis Liputan6.com. Ia menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan, termasuk tidak lagi tes Covid-19 oleh PPDN, disesuaikan melihat perkembangan positif ini.


Protokol Kesehatan

Seribuan Penumpang Kereta Rapid Test di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta menunggu untuk mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penumpang diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes PCR yang negatif selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan, yakni menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Ketiga, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.


Pengecualian Aturan

KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (dok: KAI)

Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Ini berlaku untuk moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Juga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 


Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya