Ingat, Traveling ke Luar Negeri Kini Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

Satgas Covid-19 menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun wajib sudah vaksin booster bila hendak bepergian ke luar negeri.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 14 Jul 2022, 07:02 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 07:02 WIB
Singapura Perketat Syarat Perjalanan untuk Pelancong dari Berbagai Negara, Termasuk Indonesia
Ilustrasi Bandara Changi, Singapura. (dok. David Mak/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring kasus Covid-19 yang kembali meningkat, sejumlah aturan pun diperketat. Salah satunya soal aturan traveling ke luar negeri yang wajib sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster. Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Hal ini semata-mata  untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Juli 2022.

Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Vaksin booster diwajibkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun.

Sebaliknya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua. "Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku mengingatkan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022. Ia mengemukakan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.

Pelancong yang baru  mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan. Sementara, warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengecualian

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Seorang pria mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Aturan vaksin booster sebagai syarat baru perjalanan bagi masyarakat diperkirakan akan mulai berlaku 2 pekan dari sekarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aturan di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek dan Bandung Raya. Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan; daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta pelayaran terbatas.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19," imbuh keterangan dalam SE tersebut.

SE juga mengecualikan pelaku perjalanan anak dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR. Tetapi, mereka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua. Pengecualian juga diberikan kepada pelaku perjalanan anak yang berada di bawah 6 tahun. Namun, mereka wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan lolos pemeriksaan Covid-19. 


Minat Meningkat

Ilustrasi traveling
Ilustrasi traveling. Sumber foto: unsplash.com/Gerrie van der Walt.

Sementara, Chief Marketing Officer Traveloka Shirley Lesmana mengatakan terjadi peningkatan pesat untuk pemesanan perjalanan internasional, terutama di paruh kedua 2022. Hal itu tak terlepas dari peningkatan kepercayaan diri turis untuk bepergian serta banyak perbatasan internasional yang sudah kembali dibuka.

"Di Epic Sale (Mei) kemarin, peningkatan pemesanan tiket internasional meningkat 10 kali lipat, dengan destinasi yang sangat diminati masih seputar Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujar Shirley kepada Liputan6.com, Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, minat masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan jarak jauh juga meningkat. Dubai, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika Serikat menjadi sederet destinasi utama untuk kelas premium. Menurut Shirley, selain kepentingan liburan, kunjungan mereka ke sana juga untuk mengobati kerinduan akan keluarga dan kerabat yang sudah lama tidak ditemui.

"Ini sebenarnya cukup mix. Ada yang homecoming atau sekadar berwisata. Ini enggak hanya di Indonesia. Long haul, di luar Asia Tenggara, terutama ketika border kembali dibuka, kebutuhan mengunjungi relatives, keluarga, juga tinggi," ujarnya.

Di sisi lain, harga tiket pesawat yang melonjak jadi tantangan tersendiri untuk melakukan perjalanan luar negeri. "Harga tiket ini memang meningkat...Karena itu, ada tips untuk para pengguna agar dapat harga tiket yang favorable, untuk lakukan booking advance. Bila terencana dengan baik, kita bisa dapat harga lebih oke," ujarnya.

 


Pentingnya Asuransi

Ilustrasi Intagram
Banyak selfie, foto traveling, atau foto-foto hobi yang dilakukan? Feed Instagram seseorang bisa gambarkan bagaimana kepribadian mereka. Penasaran seperti apa? Simak berikut ini. (Foto: Unsplash)

Shirley pun mengimbau para traveler yang ingin bepergian ke luar negeri agar datang lebih awal ke bandara. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi penumpukan. 

Penting pula untuk melakukan online check in untuk menyingkat prosedur, terlebih bila Anda tidak membawa bagasi. Online check in juga akan memudahkan pelancong mengetahui perubahan jadwal jika memang ada. Di samping, penumpang bisa lebih leluasa memilih kursi di pesawat.

"Kami juga lumayan sering edukasi bahwa bisa kok travel secara light. Semua masuk kabin. Travel jadi jauh lebih menyenangkan dan seamless," ujarnya. 

Shirley juga mengingatkan pentingnya memiliki asuransi perjalanan. Menurut dia, hal itu menjadi pengaman bagi pelancong yang takut berkomitmen jangka panjang. "Bila ada halangan, mereka bisa dapatkan kompensasi," kata dia.

Di sisi lain, perjalanan aman dan menyenangkan masih menjadi syarat utama pelancong di masa pandemi. Maka itu, Traveloka mengkurasi berbagai layanan, mulai dari akomodasi, sewa transportasi, paket wisata yang mengedepankan CHSE dan protokol kesehatan, hingga layanan penyedia tes antigen/PCR. Bahkan, mitra layanan yang dikategorikan sebagai Clean Partner mendapat pemesanan lebih tinggi dibandingkan mitra yang tidak menerapkan CHSE dan prokes ketat.

"Pemesanan Clean Partners kenaikannya lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan Non-Clean Partners, selama periode EPIC Sale 2022 dibanding Q1 2022," sebut Shirley.

 

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?
Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya