Liputan6.com, Jakarta Syarat perjalanan domestik yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 terdapat pengaturan terbaru mengenai kewajiban vaksin booster. Bahwa jika belum divaksin booster, maka pelaku perjalanan harus menjalani tes COVID-19, baik PCR atau antigen.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, aturan syarat perjalanan domestik terkait vaksin booster tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
"Ada beberapa penyesuaian. Yang paling pertama adalah pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi," kata Wiku dalam pernyataan resmi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Advertisement
Penerbitan SE terbaru yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022 ini juga menyesuaikan perkembangan terkini kasus COVID-19 nasional.
Data Satgas mencatat, kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu, dari 520 menjadi 2.472. Sementara itu, angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
Adanya kebijakan terbaru di atas, masyarakat diharapkan bersiap, apabila belum vaksinasi booster, dapat mendatangani sentra atau gerai vaksinasi terdekat.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," imbuh Wiku.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Baru Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib Tes COVID-19
Sesuai SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 yang diperoleh Health Liputan6.com, Sabtu (9/7/2022), tertulis PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Advertisement
Pengecualian Tak Wajib Tes COVID-19
Pada SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 juga mengatur pengecualian kewajiban tes COVID-19. Bunyi ketetapan, sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakankendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
Wajib Gunakan PeduliLindungi
Ditegaskan pula pada SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukumlain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Dari sisi protokol kesehatan, penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bersamadengan TNI dan Polri.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement