Liputan6.com, Pekanbaru - Tim pemburu pembakar lahan semakin giat menangkap pembakar hutan dan lahan di Riau. Hingga kini, sudah 63 orang dan 1 perusahaan dijadikan tersangka karena tertangkap tangan membakar lahan.
"Tersangka terus bertambah. Dari warga ada 63 tersangka. Korporasi ada 1 yang ditetapkan jadi tersangka. Total tersangka sudah 64," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Pekanbaru, Riau, Minggu (16/3/2014).
Menurut Guntur, tersangka bisa saja bertambah karena tim pemburu masih menyisir sejumlah lokasi kebakaran. Tim pemburu dibagi 9 tim dan disebar ke beberapa titik rawan kebakaran.
"Beberapa tim fokus ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Tersangka terakhir ditangkap di Pelalawan dan Indragiri Hilir," terang Guntur.
Para tersangka, jelas Guntur, ada yang ditahan dan tidak. Meski yang menangkap tim pemburu, penanganan tetap dilakukan polres dan polsek di wilayah hukum tempat para tersangka ditangkap.
"Untuk perusahaan, meski sudah dijadikan tersangka, penyidik belum menetapkan orang yang paling bertanggung jawab. Bukti-bukti masih dikumpulkan dan saksi terus dipanggil," ucap Guntur.
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang Undang berlapis. "Ada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup dan KUHP," tegas Guntur.
Menurut Guntur, tim pemburu bentukan Polda Riau tidak hanya menangkap. Tindakan pencegahan juga terus dilakukan dengan menyebar selebaran yang mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dan hutan.
"Jadi, tidak hanya tindakan tegas. Imbauan pencegahan juga dilakukan ke masyarakat. Itu merupakan tugas kepolisian dalam mengayomi dan melindungi masyarakat," pungkas Guntur.
Sudah 63 Orang Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau
Hingga kini, sudah 63 orang dan 1 perusahaan dijadikan tersangka karena tertangkap tangan membakar lahan di Riau.
diperbarui 16 Mar 2014, 19:20 WIBDiterbitkan 16 Mar 2014, 19:20 WIB
Helikopter menjatuhkan air di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dephut mengirim helikopter Mabes Polri untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru
Antusias, Warga Sukabumi Antre di TPS Simulasi Pemungutan Suara
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya
6 Momen Tak Sengaja Pakai Baju Kembar dengan Lawan Jenis, Jadi Couple Dadakan
DM Instagram Tambah Fitur Berbagi Lokasi dan Ubah Nickname
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu