Sri Mulyani dan Boediono Sempat Beda Pendapat Soal Bank Century

Rapat pra KSSK menghasilkan pendapat kegagalan Bank Century tidak akan berdampak sistemik. Namun, rapat Dewan Gubernur BI sebaliknya

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Apr 2014, 23:28 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2014, 23:28 WIB
KPK Akan Tindaklanjuti Jika Boediono-Sri Mulyani Dihadirkan Persidangan
Boediono dan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) I BI, Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat sempat terjadi antara Sri Mulyani yang menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Boediono yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Heru, rapat pra KSSK menghasilkan pendapat kegagalan Bank Century tidak akan berdampak sistemik. Namun, rapat Dewan Gubernur BI sepakat menyatakan sebaliknya, yaitu Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.

"Mereka (KSSK/Sri Mulyani) menyatakan (Bank Century) tidak sistemik," ujar Heru Kristiyana saat bersaksi pada kasus korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014) malam.

Dalam rapat yang digelar pada 20 November 2008 tersebut, pihak KSSK yang menilai Bank Century ini tidak akan berdampak sistemik adalah Darmin Nasution atau Gubernur BI saat ini, Anggito Abimanyu yang kni menjabat sebagai Dirjen PHU di Kementerian Agama, serta Fuad Rahmany.

Sementara dari hasil kesepakatan dalam Rapat Dewan Gubernur BI menyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. "Iya, itu ditulis dalam ringkasan (rapat) eksekutifnya," terang Heru.

Heru juga menjelaskan, padahal berdasarkan hasil analisis tim DPB I BI status Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank gagal dan kemudian akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditutup karena permasalahan likuiditas yang dialaminya. Namun, dalam ringkasan eksekutif rapat Dewan Gubernur BI, Bank milik Robert Tantular itu diubah menjadi bank gagal berdampak sistemik. "Usulan bank gagal itu dari pengawas, tapi dalam ringkasan eksekutif diubah jadi bank ini berdampak sistemik," katanya.

Dan belakangan diketahui bahwa redaksional ringkasan eksekutif itu kata Heru dilakukan oleh Deputi Gubernur Bidang VI BI saat itu, Siti Chalimah Fajdrijah. "Ditulis Bu Siti Fadjrijah," ungkap Heru.

Baca Juga:

Mantan Pejabat BI Ungkap Kejanggalan FPJP Bank Century

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya