Warga Jatinangor Tolak Bangunan Peribadatan Tanpa IMB

Warga menolak keberadaan bangunan tempat Ibadah karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan menutup jalan desa.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2014, 01:23 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 01:23 WIB
Warga Tolak Bangunan Ibadah
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Sumedang - Sejumlah anggota Ormas Garis dan ratusan warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis siang terlibat saling dorong dengan polisi. Massa yang hendak merangsek masuk dihalangi polisi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (15/5/2014), massa berunjuk rasa di depan sebuah rumah di desa mereka yang diduga dijadikan tempat ibadah. Mereka menolak keberadaan bangunan itu, karena tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menutup jalan desa.

Warga juga mengeluhkan kondisi bangunan yang mengganggu saluran air, sehingga menyebabkan sering terjadinya banjir. Dampak aksi tersebut, Bupati Sumedang Ade Irawan langsung datang ke lokasi dan memerintahkan Satpol PP untuk mengangkut semua barang di dalam rumah.

Sebelumnya warga dan sejumlah ormas telah beberapa kali meminta pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membongkar bangunan itu, tapi tak kunjung ada tindakan tegas.

Pernyataan bupati membuat warga kecewa, karena mereka menuntut pembongkaran. Warga mengancam akan membongkar sendiri bangunan itu, karena menilai bupati tidak berani mengambil keputusan tegas. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya