Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Pasca penetapan itu, komisi antikorupsi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung melakukan penelusuran aset sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, lembaganya juga sudah melaporkan hasil audit dana haji ke KPK beberapa pekan sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan.
"Soal LHA (laporan hasil audit) dana haji sudah dikirim (ke KPK)," ujar Agus Santoso melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Agus menjelaskan, dalam laporan tersebut juga terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Tak cuma SDA saja.
"Terakhir PPATK mengirimkan 2 minggu lalu, soal tersangka ini (SDA) dan beberapa lagi yang terlibat," ucapnya.
Namun, Agus enggan mengungkap siapa saja pihak selain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terindikasi memiliki rekening mencurigakan terkait dana penyelenggaraan haji tersebut.
KPK secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.
SDA dinilai KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ein)
Hasil Audit PPATK Soal Korupsi Haji: SDA Tak Sendiri
"Terakhir PPATK mengirimkan 2 minggu lalu, soal tersangka ini (SDA) dan beberapa lagi yang terlibat," ucap Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso.
diperbarui 23 Mei 2014, 11:56 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 11:56 WIB
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA di kantor DPP PPP, Selasa (22/4/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Seruan Bumi kepada Umat Manusia, Pengingat sebelum Kematian di Akhir Zaman
Black Friday! Dapatkan Diskon hingga 70 Persen
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dibantai 0-4, Rekor Kekalahan The Citizens Makin Panjang
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya