Hasil Audit PPATK Soal Korupsi Haji: SDA Tak Sendiri

"Terakhir PPATK mengirimkan 2 minggu lalu, soal tersangka ini (SDA) dan beberapa lagi yang terlibat," ucap Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Mei 2014, 11:56 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 11:56 WIB
Ini Hasil Rapat Pleno Kubu Suryadharma Ali
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA di kantor DPP PPP, Selasa (22/4/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Pasca penetapan itu, komisi antikorupsi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung melakukan penelusuran aset sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, lembaganya juga sudah melaporkan hasil audit dana haji ke KPK beberapa pekan sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan.

"Soal LHA (laporan hasil audit) dana haji sudah dikirim (ke KPK)," ujar Agus Santoso melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Agus menjelaskan, dalam laporan tersebut juga terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Tak cuma SDA saja.

"Terakhir PPATK mengirimkan 2 minggu lalu, soal tersangka ini (SDA) dan beberapa lagi yang terlibat," ucapnya.

Namun, Agus enggan mengungkap siapa saja pihak selain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terindikasi memiliki rekening mencurigakan terkait dana penyelenggaraan haji tersebut.

KPK secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

SDA dinilai KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo  Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya