Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono mengaku keberatan dengan vonis pidana 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan karena Gatot dinilai terbukti melakukan perencanaan penganiayaan yang menyebabkan Holly Angela Hayu tewas.
Gatot menyatakan tak terima vonis tersebut. Sebab, dalam putusan tersebut Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot usai sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Meski menilai Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan, Gatot dan kubunya belum menyatakan banding atas vonis ini. Dia mengaku masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono. Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela Hayu tewas.
Dalam kasus ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana. Vonis ini tentu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan pidana 4 tahun penjara.
Tak Terima Divonis 9 Tahun, Gatot: Hakim Abaikan Fakta Sidang
Gatot dan kubunya belum menyatakan banding atas vonis ini.
Diperbarui 08 Jul 2014, 22:49 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 22:49 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Sakaratul Maut, Baiknya Berdoa atau Dzikir? Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Komdigi Kaji Dampak Tarif Trump untuk Sektor Teknologi dan Digital
Kegiatan PPDS Anestesi Unpad Dihentikan Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Layanan di RSHS
Cara Cek NISN Online untuk Pencairan Dana PIP, Berikut Panduan Lengkapnya
China Bakal Diterjang Badai dan Angin Kencang 150 Km/Jam, Orang Kurus Mungkin Bisa Tertiup Angin
Jadwal Streaming dan Lineup Lengkap Coachella 2025, Ada Lady Gaga, Jennie Blackpink, hingga ENHYPEN
Biji Pucung, Bumbu Rahasia Kelezatan Masakan Betawi
Jelang Laga Persija vs Persebaya di GBK, Polisi Beri Imbauan Ini ke Suporter
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Guncang Indonesia: Bogor, Banten, Maluku, dan Lainnya
Diabetes Adalah Kondisi Kurangnya Insulin, Simak Panduan Lengkap Penyakit Gula Darah
Tebet Eco Park Batal Beroperasi 24 Jam, Masih Perlu Dukungan Sistem Keamanan
Resident Playbook Tayang Setelah Ditunda, Creator Pasrah soal Penilaian Penonton: Sepenuhnya Keputusan Mereka