Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono mengaku keberatan dengan vonis pidana 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan karena Gatot dinilai terbukti melakukan perencanaan penganiayaan yang menyebabkan Holly Angela Hayu tewas.
Gatot menyatakan tak terima vonis tersebut. Sebab, dalam putusan tersebut Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot usai sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Meski menilai Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan, Gatot dan kubunya belum menyatakan banding atas vonis ini. Dia mengaku masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono. Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela Hayu tewas.
Dalam kasus ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana. Vonis ini tentu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan pidana 4 tahun penjara.
Tak Terima Divonis 9 Tahun, Gatot: Hakim Abaikan Fakta Sidang
Gatot dan kubunya belum menyatakan banding atas vonis ini.
Diperbarui 08 Jul 2014, 22:49 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 22:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!
Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persebaya Surabaya: Sikat Bajul Ijo, Tangsel Warriors Naik ke Peringkat 2
Perusahaan di China Dikritik Gara-gara Batasi Waktu Karyawan ke Toilet