Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono mengaku keberatan dengan vonis pidana 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan karena Gatot dinilai terbukti melakukan perencanaan penganiayaan yang menyebabkan Holly Angela Hayu tewas.
Gatot menyatakan tak terima vonis tersebut. Sebab, dalam putusan tersebut Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot usai sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Meski menilai Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan, Gatot dan kubunya belum menyatakan banding atas vonis ini. Dia mengaku masih akan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Alfrian Bondjol.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono. Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela Hayu tewas.
Dalam kasus ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana. Vonis ini tentu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan pidana 4 tahun penjara.
Energi & Tambang