Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dipastikan memperpanjang masa tahanan 2 guru Jakarta International School (JIS) yang juga tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak. Atas perpanjangan masa penahanan itu, pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian.
"Jakarta International School sangat kecewa dan sedih atas keputusan pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong untuk keperluan lanjutan proses penyidikan," tulis perwakilan JIS, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Dalam keterangan tertulis itu, pihak JIS juga akan mempertanyakan perihal keputusan penahanan 2 pengajarnya dan proses penyidikan terkait kasus tersebut. "Serta kebenaran dari bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian," ucapnya.
Pihak JIS menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut. JIS menyebutkan, 2 guru tersebut memiliki rekam jejak pengalaman yang baik. Sehingga mereka dalam pernyataan tersebut meyakini tuduhan yang dibuat atas dua guru tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan dari pihak kepolisian terhadap 2 tersangka pelecehan seksual anak itu akan segera habis pada 2 Juli besok.
"Jadi tanggal 2 nanti kita perpanjang 40 hari penahanan untuk 2 orang tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya.
Heru menerangkan, penambahan waktu penahanan kepada 2 tersangka tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita masih melengkapi berkas perkara untuk kita ajukan ke JPU. Kemudian penahanannya tanggal 2 besok di kepolisian sudah selesai, sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari," tambah Heru.
JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya
Pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian dan menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut.
diperbarui 01 Agu 2014, 21:11 WIBDiterbitkan 01 Agu 2014, 21:11 WIB
Jakarta International School bersama kuasa hukumnya mengadakan konferensi Pers, Jakarta, Kamis (24/07/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kebakaran Restoran Gyukaku di Grand Indonesia
Rusia Usir Diplomat Inggris Atas Tudingan Mata-mata, Begini Respons London
Fokus Pagi : Pemakaman Korban Kecelakaan Ditabrak Truk di Slipi
TPS Unik Berhias Kain Tapis Meriahkan Pilkada di Bandar Lampung
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Jatim 43,33%: Luluk-Lukman 8,29%, Khofifah-Emil 58,44%, Risma-Gus Hans 33,27%
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Banten Suara Masuk 48,67%: Airin-Ade 42,88%, Andra-Dimyati 57,12%
Bursa Saham Asia Beragam, Investor Cermati Data Ekonomi Australia hingga China
Arti Mimpi Anak Tumbuh Gigi Atas: Pertanda Baik atau Buruk?
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Jakarta 36,75%: RIDO 39.48%, Dharma-Kun 10.58%, Pramono-Rano 49.94%
Tambang Ilegal Jadi Penyebab Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Bahlil Buka Suara
Rancangan Qanun Disabilitas di Aceh Kian Tunjukkan Kemajuan, Tampung Aspirasi Difabel
Pemain Gagal Manchester United Dilirik Juventus, Hendak Ditukar dengan Gelandang Bermasalah