JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya

Pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian dan menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Agu 2014, 21:11 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2014, 21:11 WIB
Kasus JIS Diduga Bermotif Komersil
Jakarta International School bersama kuasa hukumnya mengadakan konferensi Pers, Jakarta, Kamis (24/07/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dipastikan memperpanjang masa tahanan 2 guru Jakarta International School (JIS) yang juga tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak. Atas perpanjangan masa penahanan itu, pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian.

"Jakarta International School sangat kecewa dan sedih atas keputusan pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong untuk keperluan lanjutan proses penyidikan," tulis perwakilan JIS, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Dalam keterangan tertulis itu, pihak JIS juga akan mempertanyakan perihal keputusan penahanan 2 pengajarnya dan proses penyidikan terkait kasus tersebut. "Serta kebenaran dari bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian," ucapnya.

Pihak JIS menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut. JIS menyebutkan, 2 guru tersebut memiliki rekam jejak pengalaman yang baik. Sehingga mereka dalam pernyataan tersebut meyakini tuduhan yang dibuat atas dua guru tersebut tidak berdasar.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan dari pihak kepolisian terhadap 2 tersangka pelecehan seksual anak itu akan segera habis pada 2 Juli besok.

"Jadi tanggal 2 nanti kita perpanjang 40 hari penahanan untuk 2 orang tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya.

Heru menerangkan, penambahan waktu penahanan kepada 2 tersangka tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita masih melengkapi berkas perkara untuk kita ajukan ke JPU. Kemudian penahanannya tanggal 2 besok di kepolisian sudah selesai, sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari," tambah Heru.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya