Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dipastikan memperpanjang masa tahanan 2 guru Jakarta International School (JIS) yang juga tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak. Atas perpanjangan masa penahanan itu, pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian.
"Jakarta International School sangat kecewa dan sedih atas keputusan pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong untuk keperluan lanjutan proses penyidikan," tulis perwakilan JIS, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Dalam keterangan tertulis itu, pihak JIS juga akan mempertanyakan perihal keputusan penahanan 2 pengajarnya dan proses penyidikan terkait kasus tersebut. "Serta kebenaran dari bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian," ucapnya.
Pihak JIS menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut. JIS menyebutkan, 2 guru tersebut memiliki rekam jejak pengalaman yang baik. Sehingga mereka dalam pernyataan tersebut meyakini tuduhan yang dibuat atas dua guru tersebut tidak berdasar.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan dari pihak kepolisian terhadap 2 tersangka pelecehan seksual anak itu akan segera habis pada 2 Juli besok.
"Jadi tanggal 2 nanti kita perpanjang 40 hari penahanan untuk 2 orang tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya.
Heru menerangkan, penambahan waktu penahanan kepada 2 tersangka tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita masih melengkapi berkas perkara untuk kita ajukan ke JPU. Kemudian penahanannya tanggal 2 besok di kepolisian sudah selesai, sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari," tambah Heru.
JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya
Pihak JIS mengaku kecewa terhadap keputusan kepolisian dan menyatakan akan terus mendampingi kedua guru mereka tersebut.
diperbarui 01 Agu 2014, 21:11 WIBDiterbitkan 01 Agu 2014, 21:11 WIB
Jakarta International School bersama kuasa hukumnya mengadakan konferensi Pers, Jakarta, Kamis (24/07/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Thailand Masters 2025: Lanny/Fadia Juara Setelah Pecundangi Pasangan Tuan Rumah
Pakar Ungkap Manfaat Daun Bandotan untuk Rematik dan Cara Mudah Mengolahnya
Resep Jus Seledri untuk Kolesterol, Praktis dan Bisa Dikreasikan dengan Buah-buahan
Kalah dari Pasangan Korsel, Fikri/Daniel Runner Up Thailand Masters 2025
Restoran Steak Halal Satu-satunya di Jewel Changi Singapura Bakal Ditutup Permanen 1 Maret 2025
Pria Ditemukan Tewas di Kali Kembangan Jakbar, Diduga Menceburkan Diri
1 Dolar Berapa Rupiah dari Tahun 2020 ke 2025: Fluktuasi dan Faktor Pengaruhnya
Arti No Pork No Lard: Memahami Makanan Halal dan Bebas Babi
Hasil BRI Liga 1: 10 Orang Borneo FC Sikat PSS Sleman, Semen Padang Ditahan Malut United
Laba Bank OCBC Naik 19 Persen pada 2024, Nilainya jadi Segini
Cara Menggunakan Daun Sirih Cina untuk Wajah, Bahan Alami untuk Sehatkan Kulit
Rincian Transfer Marcus Rashford dari Manchester United ke Aston Villa, Bisa Dibeli Permanen Segini