Liputan6.com, Jakarta - 4 Lembaga negara berkumpul di Bareskrim Mabes Polri guna berkoordinasi mengenai pembekuan aset teroris, terutama berdasarkan pelaksanaan United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1267 atau sanksi resolusi PBB 1267.
Lembaga yang hadir yakni PPATK, Bank Indonesia, BIN, serta dari Polri Densus 88 dan Bareskrim. Hanya perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tidak hadir.
"Isinya meminta agar daftar teroris, terduga teroris yang warga negara asing maupun warga negara Indonesia itu dibekukan asetnya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Agus mengatakan, tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dana yang tidak jelas asal-usulnya.
"Itulah memang maksud dari UU No 9 tahun 2013 jadi UU No 9 tahun 2013 itu adalah suatu tindak pidana baru yang diatur dalam UU itu yang mengatur bahwa pendanaan terorisme itu adalah juga, kejahatan dikriminalisasi," ungkap dia.
Pertemuan itu dilakukan secara tertutup di ruang Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri. Direksus itu sendiri menangani kejahatan perbankan, pencucian uang, dan cyber crime.
Dalam kasus ini pihaknya sudah memonitor 17 nama, 3 orang di antaranya asetnya telah dibekukan. "WNI yang tercatat di UNSCR 1267 ada 17 nama, 3 di antaranya sudah dibekukan asetnya," tandas Agus.
"Nama-nama nggak usah ya. (Inisial) Aduh, aku nggak hafal. Yang ada itu P ya inisialnya terus yang 2 siapa ya," tandas Agus. (Yus)
PPATK, Polri, BIN, dan BI Bahas Pembekuan Aset Teroris
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dana yang tidak jelas asalnya.
Diperbarui 11 Sep 2014, 17:54 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 17:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Waspadai 'Trouble Spot' Persimpangan Perlintasan Kereta Api
Wasiat Cornelis Chastelein, Cikal Bakal Konservasi Tertua di Indonesia
UAH Bagikan Doa Pendek Menyambut Ramadhan 2025, Amalan dari Rasulullah SAW
Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat
Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Mengundang Ustadz Adi Hidayat?
Melihat Persiapan Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura
Mengenal Suku Bawean, Suku Terkecil yang Ada di Jawa Timur
5 Fakta Menarik Teori Big Bang yang Sering Disalahpahami
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunah Menyambut Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat?
6 Pemain yang Jadi Sorotan usai Manchester United Menang atas Ipswich Town di Liga Inggris
Fakta Terungkap di Balik BBM Oplosan
Masyarakat Adat, Pilar Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal