Kejagung: Belum Perlu Panggil Jokowi Terkait Kasus Transjakarta

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa masih belum memanggil Jokowi terkait ditangkapnya Udar Pristono.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2014, 19:12 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 19:12 WIB
(lip6 Petang) Korupsi Busway-140919
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sempat meminta agar Joko Widodo turut membantu kasusnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (19/9/2014), meski begitu, pihak penyidik kasus justru menyatakan pemanggilan Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo dinilai belum perlu, walaupun Jokowi siap jika memang harus diperiksa Kejagung. 

Alasannya karena sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan Jokowi dalam korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kasus itu mencuat setelah banyaknya bus Tranjakarta yang rusak dan berkarat. 

Padahal, bus-bus yang diimpor dari negeri Tiongkok itu terbilang baru. Belakangan, beberapa bus baru itu bahkan terbakar saat sedang beroperasi. Pihak Kejagung mengendus adanya aroma korupsi dalam pengadaan bus-bus Transjakarta itu. (Yus)

Baca Juga:

Udar Pristono Masih Berstatus PNS DKI Meski Ditahan Kejagung

Ahok: Udar Pristono Punya Pengacara, Kami Tak Bantu Lagi

Jaksa Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Eks Kadishub DKI

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya