Liputan6.com, Jakarta - Udar Pristono, tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta diduga memiliki kekayaan sekitar Rp 50 miliar. Melihat jumlahnya jaksa menilai sangatlah tidak wajar sebab Udar PNS mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.
"Ya nggak wajar. Masa Kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar dari pengusaha besar," sindir Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Karena itu, jaksa melakukan pemeriksaan apakah ada aliran dana yang diduga dilakukan Udar dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Bahkan, kata Tony, dalam waktu dekat atau sekitar pekan ini, hasil penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.
"Pekan ini selesai. Pak Jampidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," ujar dia.
Udar sejak berstatus tersangka pada 9 Mei 2014 lalu atas dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Udar juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung pada Rabu 17 September 2014.
Sementara itu, terkait surat penangguhan penahanan dari tim pengacara Udar, Tony menegaskan jaksa penyidik belum mendapatkannya. "Sampai sekarang belum dapat. Sudah saya cek," tandas dia. (Ans)
Jaksa Menilai Kekayaan Udar Pristono Tak Wajar
Melihat jumlahnya jaksa menilai sangatlah tidak wajar, sebab Udar Pristono adalah PNS mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.
Diperbarui 22 Sep 2014, 22:19 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 22:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Haru Beberapa Mualaf Sahabat Nabi Muhammad, Hidayah Perjalanan Spiritual Menuju Islam
THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan!
Wendi Cagur Sakit Apa? Ternyata GERD, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya!
1000 Kosakata Bahasa Inggris Kata Kerja Paling Umum
Tindak Pelaku Curang Minyakita di Jakarta, Pramono: Sudah Disubsidi Ukuran Dikurangi, Keterlaluan
Hadist Keutamaan Makan Kurma saat Sahur dan Berbuka, Yuk Praktikkan Ramadhan Ala Rasulullah
IHSG Melonjak 1,5 Persen pada Sesi I, Saham MINA Memerah
OJK Susun Regulasi Financial Influencer, Rampung Tahun Ini
Cara Memperlambat Tumbuhnya Rambut Beruban Menggunakan Satu Produk Bayi
Resmi Debut Solo dengan Album AIR, Visual Memikat Yeji ITZY di Konferensi Pers Curi Pujian
350 Kata Ulang Tahun untuk Suami Romantis dan Penuh Makna
6 Resep Tahu Bacem Enak dan Praktis, Bikin Nagih