Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Kini menuju pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum, Aji Susanto mengatakan, dirinya sudah menyiapkan 5 saksi yang akan memberikan keterangan kepada majelis hakim. Seluruh saksi juga sudah siap menyampaikan kesaksiannya.
"Untuk sidang pertama kami akan hadirkan 5 saksi," kata Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Aji menjelaskan, dirinya memanggil beberapa saksi mulai dari teman Ade Sara sampai orangtua Ade Sara. Kelima saksi sudah siap memberikan keterangan.
"Saksi bernama Galan dan Ardi, teman Ahmad Imam Al Hafitd yang melihat mayat Ade di Mobil, kedua orangtua Ade Sara, dan Nadia teman Ade Sara yang terakhir komunikasi dengan Ade sebelum meninggal," jelas Aji.
Pada sidang sebelumnya 16 September, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd, yang menghabisi nyawa Ade Sara Angelina. Setelah mendengar putusan hakim, kedua orangtua Ade Sara mengaku lebih lega.
Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana Dewayani sangat lega mendengar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Artinya, kasus pembunuhan anak semata wayangnya itu dapat dilanjutkan kembali. (Ein)