Ini Komentar Jokowi soal Saran Yusril ke SBY

Terkait saran Yusril yang meminta agar SBY tidak menandatangani UU Pilkada, Jokowi menilai usulan tersebut hanyalah tindakan sia-sia.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Sep 2014, 18:56 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 18:56 WIB
Jokowi-JK Bubarkan Pokja Tim Transisi
Jokowi yang mengenakan kemeja putih dengan celana hitam itu tampak terburu-buru berjalan menuju ke Rumah Transisi, Jakarta, (28/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta masukan kepada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, terkait UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada 26 September 2014 lalu. Saat diminta tanggapannya terkait pertemuan SBY dan Yusril, Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi enggan berkomentar banyak.

Menurut Jokowi, apa pun keputusan yang akan diambil SBY merupakan haknya. Terkait saran Yusril yang meminta agar SBY tidak menandatangani UU Pilkada tersebut, dia menilai usulan tersebut hanyalah tindakan sia-sia.

"Kalau (SBY) tidak tanda tangan tetep (tetap) berlaku nggak? Apa gunanya kalau tidak ditandatangani tetap berlaku," ucap Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Terkait saran Yusril kepada Jokowi sebagai presiden selanjutnya agar tidak menandatangani UU Pilkada tersebut dan mengembalikan kepada DPR, Jokowi kembali bertanya. Dia kembali menanyakan dengan pertanyaan yang sama.

"‎Pertanyaan saya, kalau nggak ditandatangani berlaku nggak? Ya, kalau tetap berlaku kenapa (dari awal) nggak ditandatangani saja? Yang ajukan siapa (pemerintah). Ya sudah," tanya Jokowi.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jepang, Senin 29 September 2014. Yusril diminta pendapat oleh SBY terkait UU Pilkada.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, kemarin.

Jokowi, lanjut Yusril, juga tak perlu menandatangani UU Pilkada tersebut, sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Jokowi dapat mengembalikan RUU Pilkada tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku," tandas Yusril. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya