3 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Palu

Tiga pelaku illegal logging itu sebelumnya sudah masuk target operasi aparat Polres Donggala.

oleh Dio Pratama diperbarui 24 Okt 2014, 19:21 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 19:21 WIB
3 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Palu
Tiga pelaku illegal logging itu sebelumnya sudah masuk target operasi aparat Polres Donggala.

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Resort (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menangkap tiga pelaku pembalak liar (illegal logging) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan tujuh kubik kayu jenis rimba campuran.

Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan menerangkan, tiga pelaku tersebut berinisial U (39), S (41), dan Y (27). Ketiga pelaku adalah warga Donggala. Ketiganya ditangkap di Jalan Trans Palu-Donggala karena tak bisa memperlihatkan dokumen resmi kayu yang mereka muat.

"Karena tidak memiliki dokumen resmi, maka langsung kita tangkap dan amankan di Polres," ujar Guruh di Polres Donggala, Jumat (24/10/2014).

Rencananya, kayu yang diambil secara tidak sah di hutan Desa Jono Oge, Kecamatan Banawa, itu akan dikirim ke Palu untuk dijual dan diolah oleh pembeli. "Informasi awal, ingin diolah dan dijual oleh pembelinya di Palu dan ingin diselundupkan juga ke Malaysia," terang Guruh.

Tiga pelaku illegal logging itu sebelumnya sudah masuk target operasi aparat Polres Donggala. Aparat telah menerima laporan dari warga terkait hal ini sejak beberapa waktu lalu.

"Dari laporan yang banyak masuk kemudian kita lakukan penyelidikan, dan alhasil kami menemukan tiga pelaku saat hendak menyelundupkan kayu-kayu tersebut ke Palu," ujar Guruh.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tujuh kubik kayu dan satu unit truk yang memuat kayu tersebut diamankan di Polres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikan masih dikembangkan untuk mengarah ke pemilik, karena dari tiga pelaku mengaku bukan pemilik dan hanya anak buah," tandas Guruh.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya