Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 130 KUHP.
"Kita sedang pelajari laporan dan bukti-buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Menurut Rikwanto, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut lebih banyak diambil dari media sosial seperti YouTube maupun media online. "Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal) 156 dan 310 sedang dipelajari," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilahkan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok. Yang jelas Polri nantinya akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 maupun 310 itu kepada saksi ahli yang kompeten. Sehingga bisa diketahui apakah yang dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud atau tidak.
"Kita konfirmasi juga dalam penyidikannya pada saksi ahli atau yang kompeten di bidang itu. Apakah yang dilaporkan itu dengan bukti-buktinya itu melanggar pasal KUHP yang dimaksud," tutup mantan Kapolwil Banyumas itu.
Sebelumnya, Front Pembela Islam melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu 12 November lalu. Ahok dilaporkan karena dituding melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI. (Yus)
Laporan FPI Terkait Ahok Masih Dipelajari Polisi
Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilakan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok.
diperbarui 14 Nov 2014, 16:43 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 16:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final