Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan kepada Al Jona Al Kautsar, eks pegawai Komisi Yudisial (KY). Al Jona dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran para pegawai KY tahun 2009-2013.
Menanggapi hal itu, KY menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Menurut dia, putusan itu sudah tepat.
"Sudah baguslah putusannya mendekati tuntutan jaksa," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona.
Majelis menilai, Al Jona terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY. Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Total seluruhnya uang 'haram' yang diambil Al Jona dengan cara memanipulasi penghitungan pembayaran para pegawai Komisi Yudisial itu mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari tahun 2009 sampai tahun 2013.
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
diperbarui 26 Nov 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 26 Nov 2014, 11:00 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
16 Kereta Api Baru Meluncur 1 Februari 2025, Ini Daftarnya
Serba-serbi Jelang Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden ke-47 AS
Pesawat Garuda Indonesia Edisi Spesial Tahilalats, Terbang Perdana dari Jakarta ke Denpasar
Reaksi Istri Sandy Permana Setelah Nanang Gimbal Ditangkap Polisi, Ingin Tersangka Dihukum Mati
Waspada Hoaks Lowongan Kerja yang Beredar Viral, Simak Daftarnya
Regulator AS Sebut Pengawasan Kripto Bakal Lebih Kuat Jika Hal Ini Terjadi
Gencatan Senjata Belum Diterapkan, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 8 Orang
7 Ritual Pemakaman Paling Unik di Dunia, Tak Biasa dan Bikin Terpukau
RS Polri Terima 13 Sampel DNA Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza
Polisi Selidiki Laporan Bung Towel, Diduga Alami Doxing di Media Sosial
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Siap-Siap Berubah di Bulan Juli 2025
Keluarga: Dian Pamit Pergi ke Glodok Plaza, hingga Kini Belum Bisa Dihubungi