Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan kepada Al Jona Al Kautsar, eks pegawai Komisi Yudisial (KY). Al Jona dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran para pegawai KY tahun 2009-2013.
Menanggapi hal itu, KY menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Menurut dia, putusan itu sudah tepat.
"Sudah baguslah putusannya mendekati tuntutan jaksa," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona.
Majelis menilai, Al Jona terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY. Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Total seluruhnya uang 'haram' yang diambil Al Jona dengan cara memanipulasi penghitungan pembayaran para pegawai Komisi Yudisial itu mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari tahun 2009 sampai tahun 2013.
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
diperbarui 26 Nov 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 26 Nov 2014, 11:00 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua
Candi Cangkuang Garut, Situs Sejarah Simbol Keanekaragaman Budaya
Dishub Jakarta Bahas Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Imbas Subsidi Dipangkas?
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan