Gambaran Uji Publik Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2015

Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, uji publik dilakukan untuk mengukur 2 hal yakni kompetensi dan integritas sang bakal calon.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Des 2014, 12:06 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 12:06 WIB
Logo KPU
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 Pasal 38 disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 mendatang.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam proses uji publik itu nantinya tak diterapkan sistem gugur atau tak ada bakal calon kepala daerah yang dianggap menang maupun kalah.

"Semuanya menang. Semuanya lolos. Tidak ada menang atau kalah," jelas Ferry di Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/12/2014).

KPU, lanjut dia, tidak akan menetapkan seorang bakal calon kepala daerah menang atau kalah. Melainkan hanya bertugas menggelar uji publik kemudian mengeluarkan surat keterangan (SK) bahwa para bakal calon tersebut telah diuji.

Dalam uji publik nantinya para bakal calon kepala daerah akan memaparkan visi misi programnya. Termasuk menyampaikan profil atau rekam jejak masing-masing untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

"Bahwa nanti partai pas pendaftaran calon tidak terima dia, bukan masalah kita. Yang pasti panitia akan berikan bukti bahwa dia sudah lakukan uji publik. Nanti dikasi surat keterangan," tutur Ferry.

Uji publik rencananya dilaksanakan pada Februari 2015. Kemudian, pendaftaran bakal calon ditargetkan selesai Maret. Selanjutnya, pendaftaran calon baru dilakukan sekitar Juli-Agustus.

Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman menambahkan, uji publik dilakukan untuk mengukur 2 hal utama. Yakni kompetensi dan integritas sang bakal calon kepala daerah. Tujuannya, agar bisa dinilai langsung oleh masyarakat.

"Mampu dan jujur nggak sih. Silahkan publik yang menilai. KPU hanya bekerja secara administratif mengeluarkan SK bahwa dia telah mengikuti uji publik," jelas Arief.

Dalam Pasal 38 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2014 disebutkan, partai politik atau gabungan dapat mengusulkan lebih dari 1 bakal calon Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk dilakukan uji publik. Lalu ayat 4 menyatakan, panitia uji publik beranggotakan 5 orang yang terdiri dari 2 orang dari unsur akademisi, 2 orang dari tokoh masyarakat, dan 1 orang anggota KPU Provinsi/kabupaten/kota. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya