Liputan6.com, Jakarta - Enam bulan bolak balik dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara Obor Rakyat sudah P21 hari Senin, 12 Januari 2015, lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Namun sebelum membawa tersangka ke meja hijau untuk disidang, jaksa saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dan selanjutnya menyusun dakwaan.
"Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim, yang belum ditetapkan tanggalnya," tambah Tony.
Kasus Obor Rakyat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden pertengahan 2014 lalu. Saat itu, tabloid tersebut dinilai memuat berita-berita yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu masih berstatus calon presiden. Tabloid itu disebar ke sejumlah pesantren di Pulau Jawa.
Atas aksi itu, kedua tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Sun/Ein)
Jaksa Pastikan Kasus Obor Rakyat Segera Masuk Meja Hijau
Kasus Obor Rakyat terjadi pada pertengahan 2014 lalu. Tabloid itu dinilai memuat berita yang menyudutkan Jokowi yang saat itu masih capres.
diperbarui 15 Jan 2015, 11:14 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 11:14 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024