Jaksa Pastikan Kasus Obor Rakyat Segera Masuk Meja Hijau

Kasus Obor Rakyat terjadi pada pertengahan 2014 lalu. Tabloid itu dinilai memuat berita yang menyudutkan Jokowi yang saat itu masih capres.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jan 2015, 11:14 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 11:14 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Enam bulan bolak balik dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara Obor Rakyat sudah P21 hari Senin, 12 Januari 2015, lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Namun sebelum membawa tersangka ke meja hijau untuk disidang, jaksa saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dan selanjutnya menyusun dakwaan.

"Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim, yang belum ditetapkan tanggalnya," tambah Tony.

Kasus Obor Rakyat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden pertengahan 2014 lalu. Saat itu, tabloid tersebut dinilai memuat berita-berita yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu masih berstatus calon presiden. Tabloid itu disebar ke sejumlah pesantren di Pulau Jawa.

Atas aksi itu, kedua tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Sun/Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya