Usia Kendaraan Akan Dibatasi, Komunitas Mobil Tua Kirim Petisi

Petisi menolak pembatasan usia kendaraan diteken di atas kain putih dengan ukuran 4 x 1 meter dengan kurang lebih 300 tanda tangan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2015, 03:03 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 03:03 WIB
Komunitas mobil tua
Komunitas mobil tua melayangkan petisi menolak pembatasan usia kendaraan. (Antara/Okta Antikasari)

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas pencinta mobil tua menandatangani petisi penolakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun melintas di Jakarta.

Petisi itu ditandatangani di atas kain putih dengan ukuran 4 x 1 meter dengan kurang lebih 300 tanda tangan.

"Kurang lebih 300 orang yang menandatangani. Sekitar 40-an komunitas dan juga masyarakat," kata Anindito, koordinator penandatanganan petisi di Jakarta, Minggu.

Pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Kalau masalah macet, banyak dari kami yang hanya memakai mobil tua di Sabtu dan Minggu. Jadi, bisa dibilang kami tidak buat kemacetan," kata salah satu penghimpun komunitas mobil tua, Amroe Wahyudi.

"Kita punya hak untuk memiliki mobil tahun berapa pun. Jakarta milik semua," ujarnya.

Rencananya Berlaku 2017

Pembatasan usia kendaraan roda 4 di DKI Jakarta direncanakan mulai diberlakukan pada 2017. Nantinya mobil-mobil di Jakarta hanya bisa digunakan hingga usia 10 tahun dan setelah itu harus dipensiunkan.

"2017 mungkin. Itu kalau 2016 bus kita sukses. Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kita akan lakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Namun, Ahok memastikan pembatasan usia mobil itu tak akan merugikan warga. Mobil yang sudah melewati batas usia dipersilakan untuk dijual. "Dia (warga) juga bisa jual ke daerah, negara kita kan luas. Jual ke pinggir," ucap dia.

Tak hanya itu, apabila ada warga yang tetap ingin menggunakan mobilnya meski sudah mencapai batas usia 10 tahun karena masih layak jalan, juga dibolehkan. Tetapi dengan konsekuensi harus membayar pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi dari sebelumnya. (Ant/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya