Nelayan di Sejumlah Daerah Protes Kebijakan Menteri Susi

Ratusan nelayan di NTB, Tegal, dan Batang, Jawa Tengah berunjuk rasa menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2015, 03:15 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 03:15 WIB
Demo-Nelayan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bima - Unjuk rasa ratusan masyarakat nelayan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menolak kebijakan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti siang tadi berlangsung ricuh. Kericuhan bermula ketika massa tak sabar menunggu mediasi untuk bertemu Gubernur NTB.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (19/1/2015), massa kemudian membakar spanduk yang dibawanya. Tak hanya itu, massa juga merobek poster bergambar Gubernur NTB dan melempari petugas yang berjaga.

Kedatangan ratusan warga nelayan dan penambak ikan NTB ini menolak peraturan Menteri Susi Pujiastuti yang diklaim merugikan mereka.

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 diklaim merugikan para nelayan NTB karena tidak diperbolehkan menangkap bibit lobster dan tidak bebas menjualnya ke luar daerah seperti sebelumnya.

Tak hanya di NTB, unjuk rasa nelayan juga terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki menuntut Menteri Susi mencabut Permen Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Alat Tangkap Pukat. Sebab sebagian besar nelayan di Pantura Jawa menggunakan alat tangkap cantrang.

Menurut para nelayan, jika Menteri Susi tetap memberlakukan peraturan tersebut, maka dipastikan akan berdampak buruk terhadap perekonomian ribuan nelayan. Selain itu ratusan sektor usaha perikanan lainnya seperti usaha filet dan pengasinan ikan juga terancam. Sehingga akan menimbulkan pengangguran besar-besaran.

Sementara di Batang, Jawa Tengah, aksi protes tak hanya dilakukan para nelayan. Para penjual ikan juga ikut berunjuk rasa menuntut kebijakan Menteri Susi. Mereka resah karena jika hasil tangkapan menurun, maka penjualan ikan juga terancam.

Mereka berharap, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat direvisi sehingga kehidupan nelayan dalam jangka pendek tetap bisa dilindungi. (Nfs/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya